Komisi III DPR Setuju Sinintha Sibarani, Calon Hakim Tipikor MA

Seluruh fraksi di Komisi III DPR RI minus PPP menyetujui tiga calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung.
Calon Hakim Ad Hoc Tpikor pada MA Sinintha Yuliansih Sibarani saat ikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Kamis, 28 Januari 2021. (Foto: Tagar/Facebook)

Jakarta - Seluruh fraksi di Komisi III DPR RI minus PPP menyetujui dua calon hakim ad hoc hubungan industrial dan satu hakim ad hoc tipikor pada Mahkamah Agung setelah melakukan uji kelayakan dan kepatutan sejak Rabu, 27 Januari hingga Kamis, 28 Januari 2021.

Tiga nama tersebut di antaranya, Andari Yuriko Sari dan Achmad Jaka Mirdianata sebagai hakim ah hoc pada hubungan industrial, dan Sinintha Yuliansih Sibarani sebagai hakim ad hoc tipikor pada Mahkamah Agung.

Sebelumnya ada tujuh orang hakim ad hoc yang mengikuti proses fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan. Ke tujuh nama itu merupakan usulan dari Komisi Yudisial sebagai lembaga yang melakukan proses seleksi para calon hakim.

Komisi III telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan calon hakim Mahkamah Agung

Dalam pemandangan akhir fraksi PKB, Demokrat, NasDem PKS, Gerindra, PAN, Golkar dan PDIP, minus PPP, Komisi III menyetujui tiga nama calon hakim tersebut agar dibawa dalam forum paripurna.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar Adies Kadir menyebutkan, bahwa berdasarkan Putusan MK Nomor 27 maka DPR RI tidak lagi melakukan pemilihan calon hakim yang diajukan Komisi Yudisial. Namun memberikan persetujuan atau tidak persetujuan terhadap calon hakim agung.

Baca juga: Calon Hakim Tipikor: Koruptor Bansos Covid Bisa Dihukum Mati

"Berdasarkan itu Komisi III telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan calon hakim dan akan memberikan persetujuan terhadap calon hakim agung dan calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung," katanya.

Selanjutnya, kata Adies, hasil pleno Komisi III ini akan dilaporkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat dan akan diproses berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, calon Hakim Ad Hoc Tipikor Sinintha Yuliansih Sibarani merupakan hakim ad hoc tipikor pada Pengadilan Tinggi Semarang.

Wanita berdarah Batak ini sudah 10 tahun berkarier sebagai hakim ad hoc tipikor. 

Saat menjalani fit and proper test, dia mampu memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan anggota Komisi III yang saat itu dipimpin Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa.

Dalam pemaparannya, Sinintha mengemukakan tentang kerugian negara dalam kasus korupsi. 

Dia mengatakan, selain mengandalkan penghitungan kerugian negara yang diberikan undang-undang kepada BPK, BPKP dan Inspektorat, pihaknya juga akan melakukan penghitungan secara sendiri untuk menghitung kerugian negara yang dapat diuji dalam persidangan.[]

Berita terkait
Perkara Setnov Masuk Tipikor, Hakim Kusno Tetap Lanjutkan Praperadilan
Perkara Setnov masuk Tipikor, Hakim Kusno tetap lanjutkan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto.
Putusan Hakim Tipikor Tegaskan Peran Novanto
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, putusan hakim pengadilan Tipikor terhadap Irman dan Sugiharto semakin menegaskan peran dari tiga tersangka E-KTP.
Desmond Mentahkan Paparan Hukuman Mati Koruptor Hakim Ad Hoc
Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Petrus Paulus menyebut bahwa hukuman mati bagi koruptor di Indonesia memiliki dasar hukum.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.