Muzni Zakaria Divonis 4 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

Bupati Solok Selatan non-aktif Muzni Zakaria divonis penjara selama 4 tahun. Hakim juga mencabut hak politiknya.
Sidang terdakwa kasus korupsi proyek infrastruktur yang menjerat Bupati Solok Selatan non-aktif, Muzni Zakaria, Rabu, 21 Oktober 2020. (Foto: Tagar/Dok. Istimewa)

Padang - Bupati Solok Selatan non-aktif, Muzni Zakaria divonis penjara selama empat tahun dengan denda Rp 250 juta dan subsidair empat bulan kurungan. Sidang putusan kasus dugaan korupsi itu berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, Rabu, 21 Oktober 2020.

Yang memberatkan hukuman, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

Vonis hukuman hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). JPU KPK menuntut terdakwa Muzni dengan tuntutan enam tahun penjara, denda Rp 250 juta dan subsidair enam bulan kurungan.

Terdakwa Muzni dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar pasal 12 huruf b Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Memutuskan terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana menerima suap, dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair empat bulan kurungan," kata hakim ketua Yoserizal membacakan amar putusan didampingi hakim anggota M Takdir dan Zulaikha.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terdakwa Muzni. Dia tidak memiliki hak untuk memilih atau pun dipilih selama empat tahun sejak putusan dibacakan.

"Yang memberatkan hukuman, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan, terdakwa berkelakuan baik dan sopan selama persidangan, memiliki riwayat penyakit jantung dan belum pernah terlibat kasus pidana," katanya.

Atas putusan itu, penasehat hukum Muzni, David Fern mengaku masih pikir-pikir untuk melakukan banding atas putusan itu. "Kami pikir-pikir dulu atas (vonis) itu," katanya.

Sebelumnya diberitakan Tagar, Muzni didakwa menerima suap dari proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan Jembatan Ambayan dari pemilik Dempo Group, Muhammad Yamin Kahar (disidang dalam berkas berbeda).

Dalam dakwaannya, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rikhi Benindo Maghaz mengatakan, dalam rentang bulan April hingga November 2018, Muzni telah menerima uang total Rp 3.375.000.000.

Namun, uang tersebut diterima secara bertahap. Rincinya, sebesar Rp 25 juta, Rp 100 juta, karpet masjid senilai Rp 50 juta, dan uang sebesar Rp 3,2 miliar. []

Berita terkait
Amar Putusan Belum Rampung, Hakim Tunda Sidang Muzni Zakaria
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang menunda sidang putusan terdakwa Muzni Zakaria dengan alasan amar putusan belum rampung.
Kasus Suap, Muzni Zakaria Dituntut 6 Tahun Penjara
Terdakwa kasus korupsi Bupati Solok Selatan non aktif dituntut selama 6 tahun penjara.
Kesaksian 2 Pejabat di Sidang Korupsi Muzni Zakaria
Dua orang pejabat Pemkab Solok Selatan bersaksi dalam sidang dugaan korupsi Muzni Zakaria.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.