Jakarta - Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan dan dana investasi Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dua orang terperiksa adalah Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan inisial MKS dan EA selaku Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan.
Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan Tipikor pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan Tipikor pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Leonard meneruskan keterangannya, Jumat, 22 Januari 2021.
Sebelumnya, Kejagung juga memeriksa KBW selaku Deputi Direktur Pasar Modal BPJS Naker, Deputi Analisis Pasar Uang dan Reksadana BPJS Naker inisial SMT dan SM Deputi Direktur Kepatuhan dan Hukum BPJS Naker.
Dari pihak swasta yang turut diperiksa, yaitu JHT, Presiden Direktur PT Cipdana Sekuritas, PS sebagai Presiden Direktur BNP Paribas Asset Management, dan MTT, Presiden PT Schroder Investmen Management Indonesia.
Selanjutnya WW, diperiksa sebagai Direktur Utama PT Samuel Sekuritas, dan OB, Direktur Utama PT Kresna Sekuritas.
- Baca juga: Kejagung Geledah Kantor BPJS Ketenagakerjaan, 20 Saksi Diperiksa
- Baca juga: Kejagung Terbitkan Sprindik untuk Usut Kasus Korupsi Asabri
"Delapan orang yang diperiksa sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan," ucap Leonard, Rabu, 20 Januari 2021.[]