Vonis Lutfi Pembawa Bendera Diduga Hasil Kompromi

Direktur Lokataru Foundation Haris Azhar menduga adanya kompromi dalam sidang putusan hukuman Lutfi Alfiandi, si pembawa bendera Merah Putih.
Tim advokasi penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan Haris Azhar. (Foto: Tagar/Poppy Rakhmawati)

Jakarta - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus Direktur Lokataru Foundation Haris Azhar menduga adanya kompromi dalam sidang putusan hukuman Lutfi Alfiandi, pembawa bendera Merah Putih yang berdemonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada September 2019 lalu.

Persidangannya jelek. Lutfi terjebak antara JPU (Jaksa Penuntut Umum), hakim dan pengacara yang enggak menaati prinsip-prinsip peradilan.

"Dugaan saya, ini hasilnya hasil kompromi," ujar Haris seusai sidang putusan Lutfi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2020.

Haris yang mengikuti jalannya sidang putusan tersebut menuturkan, banyak prinsip-prinsip dalam peradilan yang tidak ditaati oleh sejumlah pihak.

"Persidangannya jelek. Lutfi terjebak antara JPU (Jaksa Penuntut Umum), hakim dan pengacara yang enggak menaati prinsip-prinsip peradilan," ucap dia.

Haris menilai, JPU memaksakan kasus Lutfi dan hakim yang bertugas tidak kritis dalam menangani perkara. Kemudian, pengacara Lutfi tidak memanfaatkan hak mereka untuk membela Lutfi dalam pledoi.

"Dari putusan tadi enggak kelihatan, para lawyer-nya memberikan bukti balik. Semisal dikatakan, ditangkapnya di Jakarta Barat, harusnya dia cari saksi," katanya.

Baca juga: Ekspektasi Gerindra Kepada Lutfi Si Pembawa Bendera

Dede Lutfi Alfiandi atau Lutfi, divonis 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum (aparat).

Lutfi dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 218 KUHP karena berada di antara kerumunan meski telah diperintah tiga kali oleh aparat kepolisian untuk membubarkan diri.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dede Lutfi Alfiandi dengan pidana penjara selama 4 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Bintang Al Seraya saat membacakan putusannya, Kamis, 30 Januari 2020.

Sidang Vonis LutfiDede Lutfi Alfiandi atau Lutfi, terdakwa demonstran pembawa bendera Merah Putih menjalani sidang vonis dari Majelis Hakim di Ruang Kusuma Atmajaya 3 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2020. (Foto: Tagar/R Fathan)

Vonis 4 bulan penjara tersebut nantinya akan dipotong masa penahanan Lutfi yang telah dijalani pemuda itu sejak 1 Oktober 2019 lalu.

"Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut. Menetapkan terdakwa supaya tetap berada dalam tahanan," ujar Hakim Ketua.

Baca juga: Takbir Bergema di Sidang Vonis Lutfi Pembawa Bendera

Lutfi dikenal lantaran fotonya beredar luas di media sosial dengan pose menutup mata menghindari gas air mata sambil memegang bendera Merah Putih kala berunjuk rasa di depan gedung DPR RI pada September 2019 lalu.

Saat itu, Lutfi dan beberapa elemen masyarakat, mahasiswa, dan pelajar lainnya melakukan penolakkan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) lainnya. Foto Lutfi sambil menggenggam bendera Merah Putih belakangan menjadi ikon pop #ReformasiDikorupsi. []

Berita terkait
Divonis 4 Bulan Bui, Lutfi Bebas Akhir Januari 2020
Pembawa bendera Merah Putih Dede Lutfi Alfiandi divonis hukuman 4 bulan bui. Namun, Lutfi bakal bebas pada akhir Januari 2020.
Habiburokhman dan Fahira Idris Hadiri Sidang Lutfi
Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman dan Anggota DPD Fahira Idris hadiri sidang demonstran pembawa bendera Dede Lutfi Alfiandi.
0
Mendagri Lantik Tomsi Tohir sebagai Irjen Kemendagri
Mendagri mengucapkan selamat datang, atas bergabungnya Tomsi Tohir menjadi bagian keluarga besar Kemendagri.