Habiburokhman dan Fahira Idris Hadiri Sidang Lutfi

Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman dan Anggota DPD Fahira Idris hadiri sidang demonstran pembawa bendera Dede Lutfi Alfiandi.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman dan Anggota DPD Fahira Idris hadir di sidang vonis terdakwa demonstran pembawa bendera Merah Putih, Dede Lutfi Alfiandi di PN Jakpus, Kamis, 30 Januari 2020. (Foto: Tagar/R Fathan)

Jakarta - Dede Lutfi Alfiandi atau Lutfi menjalani sidang vonis dari Majelis Hakim di Ruang Kusuma Atmajaya 3 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2020. Hadir anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman dan Anggota DPD Fahira Idris menyemangati Lutfi.

Pantauan Tagar di lokasi, Direktur Lokataru Foundation Haris Azhar dan sejumlah anggota ormas juga datang di sidang vonis terdakwa demonstran pembawa bendera Merah Putih itu. Ruangan dipenuhi pengunjung jelang sidang dimulai.

Melakukan tindak pidana kejahatan melawan penguasaan umum.

Dalam perkara ini, Lutfi dituntut empat bulan penjara karena dinilai melakukan tindakan pidana melawan aparat saat aksi akhir September 2019 tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menilai Lutfi telah melanggar pasal 218 KUHP.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kejahatan melawan penguasaan umum," ucap Andri saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 29 Januari 2020.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan," kata dia.

Tuntutan 4 bulan penjara itu dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani Lutfi sejak 1 Oktober 2019.

Setelah tuntutan dibacakan, kuasa hukum langsung diberi kesempatan untuk membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan dari JPU.

Dalam pleidoi, kuasa hukum tidak sepakat dengan penggunaan pasal 218. Merujuk fakta persidangan yang ada, tidak terbukti unsur-unsur pidana yang didakwa dan ditentukan oleh jaksa.

"Saya minta dibebaskan, karena saat itu saya sedang di perjalanan pulang," kata Lutfi dalam sidang.

Dalam perkara ini, Lutfi didakwa melawan aparat yang sedang menjalankan tugas atau melanggar Pasal 212 jo 214 KUHP.

JPU menuturkan, Lutfi dan pelajar lainnya telah diminta berkali-kali membubarkan diri oleh aparat saat terjadi kerusuhan. Namun, saat itu ia dan massa tetap bertahan berada di kawasan DPR. Dia bahkan dituduh melemparkan batu ke arah polisi. []

Berita terkait
Dipaksa Mengaku, Lutfi Alfiandi Disetrum Polisi
Lutfi Alfiandi, bocah pembawa bendera yang viral mengaku di-setrum oleh polisi sewaktu diperiksa di Polres Jakarta Barat.
Siapa 3 Anggota DPR Penjamin Lutfi Pembawa Bendera?
Siapa tiga anggota DPR menjadi penjamin penangguhan penahanan demonstran pembawa bendera di DPR, Dede Lutfi Alfiandi?
Foto: Aksi Demo Buruh di Sekitar Gedung DPR
Ribuan buruh yang tergabung dalam beberapa aliansi menggelar aksi unjuk rasa dalam rangka menyampaikan aspirasi mereka pada Rabu, 02 Oktober 2019.
0
Sekjen PBB Ingatkan Risiko Nyata Kelaparan Akut Tahun Ini
Tahun 2023 bisa lebih buruk lagi, ini disampaikan Sekjen PBB dalam konferensi internasional tentang ketahanan pangan global di Berlin