Divonis 4 Bulan Bui, Lutfi Bebas Akhir Januari 2020

Pembawa bendera Merah Putih Dede Lutfi Alfiandi divonis hukuman 4 bulan bui. Namun, Lutfi bakal bebas pada akhir Januari 2020.
Dede Lutfi Alfiandi atau Lutfi, terdakwa demonstran pembawa bendera Merah Putih menjalani sidang vonis dari Majelis Hakim di Ruang Kusuma Atmajaya 3 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2020. (Foto: Tagar/R Fathan)

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan demonstran pembawa bendera Merah Putih Dede Lutfi Alfiandi atau Lutfi dijatuhi hukuman 4 bulan bui. Lutfi bebas pada akhir Januari atau pada putusan hukuman dijatuhkan hari ini, Kamis 30 Januari 2020.

Masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dede Lutfi Alfiandi dengan pidana penjara selama 4 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim PN Jakpus Bintang Al Seraya saat membacakan putusan di Ruang Kusuma Atmajaya 3 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2020.

Lutfi Pembawa BenderaDemonstran pembawa bendera Merah Putih Dede Lutfi Alfiandi atau Lutfi ketika menjalani sidang vonis Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2020. (Foto: Tagar/R Fathan)

Vonis 4 bulan penjara terhadap Lutfi sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan dalam sidang sebelumnya. Namun, hukuman itu akan dipotong masa penahanan Lutfi yang telah dijalaninya sejak Selasa, 1 Oktober 2019.

"Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut. Menetapkan terdakwa supaya tetap berada dalam tahanan," kata Bintang.

Lutfi merupakan remaja tak memiliki pekerjaan yang bukan berstatus pelajar atau mahasiswa. Dia memakai seragam sekolah ketika demonstrasi di sekitar Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada 30 September 2019 untuk mengelabui polisi dan peserta demo, yang ketika itu rata-rata siswa STM/SMA.

Majelis Hakim menyetakan Lutfi Lutfi melanggar Pasal 218 KUHP dan terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan polisi saat demonstrasi.

Lutfi dikenal lantaran fotonya beredar luas di media sosial dengan pose menutup mata menghindari gas air mata sambil memegang bendera Merah Putih saat demonstasi.

Demo yang diikuti Lutfi pada saat itu merupakan aksi beberapa elemen masyarakat, mahasiswa, dan pelajar terhadap penolakkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), revisi UU KPK, sejumlah RUU kontroversial lainnya. []

Berita terkait
Takbir Bergema di Sidang Vonis Lutfi Pembawa Bendera
Teriakan takbir ikut menggema di ruangan sidang vonis terdakwa demonstran pembawa bendera Merah Putih, Dede Lutfi Alfiandi.
Dipaksa Mengaku, Lutfi Alfiandi Disetrum Polisi
Lutfi Alfiandi, bocah pembawa bendera yang viral mengaku di-setrum oleh polisi sewaktu diperiksa di Polres Jakarta Barat.
Habiburokhman dan Fahira Idris Hadiri Sidang Lutfi
Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman dan Anggota DPD Fahira Idris hadiri sidang demonstran pembawa bendera Dede Lutfi Alfiandi.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.