Ekspektasi Gerindra Kepada Lutfi Si Pembawa Bendera

Politikus Partai Gerindra Habiburokhman berharap suatu saat nanti Lutfi Alfiandi si pembawa bendera Merah Putih jadi orang besar.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman dan Anggota DPD Fahira Idris hadir di sidang vonis terdakwa demonstran pembawa bendera Merah Putih, Dede Lutfi Alfiandi di PN Jakpus, Kamis, 30 Januari 2020. (Foto: Tagar/R Fathan)

Jakarta - Politikus Partai Gerindra Habiburokhman menyambut baik hasil vonis Lutfi Alfiandi, pedemo yang membawa bendera Merah Putih saat berunjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Anggota Komisi III DPR dari fraksi Gerindra itu berharap Lutfi suatu hari kelak dapat menjadi orang yang berguna bagi nusa dan bangsa. 

Ini anak muda, aset kita. Ke depan, saya berharap Lutfi jadi orang besar

Habiburokhman mengaku pihaknya sedari awal telah membantu Lutfi sekuat tenaga soal putusan hukumannya di meja hijau.

"Ini anak muda, aset kita. Ke depan, saya berharap Lutfi jadi orang besar," kata dia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2020.

Dia bersyukur pemuda itu hanya dijerat pasal 218 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Tidak dikenakan pasal 212 jo 214 dan pasal 170 KUHP yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Habiburokhman menyebut, dia bahkan memiliki target Lutfi mendapat vonis bebas murni. 

Kendati vonis pengadilan di luar ekspektasinya, dia tetap mengapresiasi tim pengacara sudah bekerja menangani kasus ini.

"Tim lawyer-nya hebat. Tadinya kan (pasal) 170, kalau 170 itu ancaman hukumannya lebih 5 tahun, dan rata-rata putusannya 2 tahun biasanya. Tapi karena lawyer-nya keren, pasalnya 218," ujar Habiburokhman.

Dia meyakini putusan atau vonis yang diterima Lutfi ke depannya tidak berdampak buruk terhadap yang bersangkutan.

"Teman-teman dengar sendiri, karena disuruh bubar tuduhannya, sebetulnya tidak bubar, (karena) demo, itu saja. Tidak ada yang terlalu negatif," ucapnya.

Baca juga: Dipaksa Mengaku, Lutfi Alfiandi Disetrum Polisi

Dede Lutfi Alfiandi atau Lutfi divonis 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum (aparat).

Lutfi terbukti bersalah melanggar Pasal 218 KUHP karena berada di antara kerumunan, meski telah diperintah tiga kali oleh aparat kepolisian untuk membubarkan diri. Namun, yang bersangkutan dianggap tidak menghiraukan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dede Lutfi Alfiandi dengan pidana penjara selama 4 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim PN Jakpus Bintang Al Seraya saat membacakan putusan, Kamis, 30 Januari 2020.

Vonis 4 bulan penjara tersebut nantinya akan dipotong masa penahanan Lutfi yang telah dijalaninya sejak 1 Oktober 2019 lalu.

"Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut. Menetapkan terdakwa supaya tetap berada dalam tahanan," ujar Hakim Ketua.

Baca juga: Siapa 3 Anggota DPR Penjamin Lutfi Pembawa Bendera?

Lutfi mulai disoroti lantaran fotonya beredar luas di media sosial dengan pose menutup mata menghindari gas air mata sambil memegang bendera Merah Putih saat berunjuk rasa di depan gedung DPR RI pada September 2019 lalu.

Saat itu, Lutfi dan beberapa elemen masyarakat, mahasiswa, dan pelajar lainnya melakukan penolakkan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan sejumlah RUU lainnya. Bahkan, fotonya dijadikan ikon #ReformasiDikorupsi. []

Berita terkait
Divonis 4 Bulan Bui, Lutfi Bebas Akhir Januari 2020
Pembawa bendera Merah Putih Dede Lutfi Alfiandi divonis hukuman 4 bulan bui. Namun, Lutfi bakal bebas pada akhir Januari 2020.
Takbir Bergema di Sidang Vonis Lutfi Pembawa Bendera
Teriakan takbir ikut menggema di ruangan sidang vonis terdakwa demonstran pembawa bendera Merah Putih, Dede Lutfi Alfiandi.
Habiburokhman dan Fahira Idris Hadiri Sidang Lutfi
Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman dan Anggota DPD Fahira Idris hadiri sidang demonstran pembawa bendera Dede Lutfi Alfiandi.
0
Investasi Sosial di Aceh Besar, Kemensos Bentuk Kampung Siaga Bencana
Lahirnya Kampung Siaga Bencana (KSB) merupakan fondasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Seperti yang selalu disampaikan Mensos.