Mataram - Seorang pemuda terlihat mencekik leher aparat kepolisian yang tengah berpatroli. Kejadian tersebut terekam dalam sebuah video yang tersebar luas di media sosial pada Minggu, 26 April 2020. Menurut informasi yang beredar, aksi pemuda berbaju putih tersebut dilakukan lantaran tak terima ditegur polisi, karena kedapatan dalam kondisi mabuk berat akibat menenggak minuman beralkohol.
Kau mabuk jadi kau ribut di sini
Awalnya polisi sempat melawan dengan mendorong, setelah itu pelaku yang naik pitam mendekatkan tubuh dan mencengkeram tangannya ke leher polisi itu.
"Kau mabuk jadi kau ribut di sini," ujar polisi itu.
"Saya ribut bilang apa tadi," kata pemuda itu.
Meski mendapat serangan dari pemuda tersebut, polisi tidak melakukan tindakan perlawanan kepada pelaku.
Baca juga: Pria Mabuk di Makassar Buat Keributan di Kos Putri
"Saya ndak usah tanya kau mau ribut, saya ribut bagaimana?" tanya pemuda itu kepada polisi yang dicekiknya.
Menanggapi video tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan aksi pencekikan terhadap aparat polisi terjadi di wilayah Sumatera.
"Kalau video itu bukan di Jakarta. Kalau bukan Jakarta saya enggak bisa ngomong. Itu di Sumatera," kata Yusri kepada Tagar, Senin, 27 April 2020.
Meski begitu, Yusri menjelaskan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur sanksi bagi pelaku penyerangan dan ancaman kepada aparat kepolisian.
"Pasal 212, pasal 214, pasal 216, dan pasal 218 dalam KUHP," katanya.
Baca juga: Jukir Bertato Mabuk Berat Ditangkap di Yogyakarta
Pasal di atas, kata Yusri, mengatur segala bentuk kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan untuk melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah.
Dalam pasal 212 KUHP disebutkan, pelaku kekerasan atau ancaman kekerasan kepada aparat kepolisian, bisa diancam dengan pidana penjara paling lama lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. []