Vanessa Angel, Whistleblower Bongkar Sindikat Prostitusi Online Indonesia

Vanessa Angel bisa dijadikan whistleblower untuk membongkar sindikat prostitusi online Indonesia.
Vanessa Angel berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan terkait kasus prostitusi daring di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (6/1). (Foto: Antara/Didik Suhartono)

Jakarta, (Tagar 22/3/2019) - Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane menyatakan artis Vanessa Angel harusnya dijadikan sebagai whistleblower dalam membongkar sindikat prostitusi online di Indonesia. 

"Untuk itu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perlu melindungi Vannesa agar mau membongkar jaringan prostitusi online yang diduga melibatkan banyak pihak, mulai dari pengusaha, pejabat, dan oknum aparatur keamanan, termasuk perputaran uang di dalam bisnis haram itu," ujar Neta S Pane dalam siaran pers diterima Tagar News, Jumat (22/3).

Jika tidak segera dilindungi, kata Neta S Pane, IPW khawatir terjadi Vannesa akan diteror, dikiriminalisasi, dan bukan mustahil "dihabisi".

"Mengingat sekarang saja Vannesa sudah tiga kali dilarikan ke rumah sakit," katanya. 

Berkaitan dengan itu IPW mendesak LPSK segera melindungi Vannesa. Begitu juga Komisi Nasional Perempuan. Sebab IPW mendapat informasi selama di tahanan Polda Jatim, Vannesa kerap diteror oknum tertentu hingga dia tertekan dan berniat bunuh diri.

IPW menduga Vannesa mengetahui jaringan besar prostitusi online yang melibatkan banyak tokoh, termasuk adanya penyanyi terkenal yang bertarif Rp 300 juta sekali order. 

Semula Polda Jatim sempat mengumumkan dan memaparkan foto foto sejumlah wanita cantik dan artis yang dituding terlibat prostitusi online. Sikap Polda Jatim ini sempat dikecam Kowani ke Mabes Polri hingga Mabes Polri mengeluarkan teguran ke Polda Jatim akibat prilakunya yang mengabaikan asas praduga tak bersalah tersebut, jelas Pane.

Dan terbukti foto foto wanita yang dipaparkan Polda Jatim itu sebagai artis yang terlibat prostitusi online, tidak ada satu pun yang diusut hingga kini, termasuk penyanyi terkenal yang bertarif Rp 300 juta permalam, kata Pane. 

Vanessa AngelVanessa Angel. (Foto: Instagram/Vanessa Angel Official)

"Apakah Polda Jatim sekadar menebar kabar bohong dan hoaks atau hanya untuk mencari sensasi dan pencitraan, ini menjadi tanda tanya. Kenapa Polda Jatim hanya memburu Vannesa dan cenderung melindungi artis yang lain. Apakah karena Vannesa tahu banyak, tentang siapa saja oknum pejabat dan oknum kepolisian yang jadi konsumen dalam prostitusi online ini?" urai Pane.

IPW menyesalkan, dalam kasus pemberantasan perdagangan perempuan, terutama prostitusi online, Polda Jatim sebagai aparatur negara lebih cenderung memunculkan sensasi untuk menciptakan pencitraan, ketimbang mengusutnya secara tuntas atau menyelesaikan akar masalah kasus ini. 

"Bahkan dalam kasus Vannesa, artis ini dikriminalisasi dengan UU ITE Pasal 27 ayat 1, dengan ancam hukuman penjara selama 6 tahun. Sementara sang mucikari yang menyebarkan foto Vannesa tidak dikenakan UU ITE Pasal 27 ayat 1," kata Pane.

Ia menanbahkan, sejak awal Polda Jatim sudah memperlakukan Vannesa sedemikian rupa, padahal posisinya saat itu baru sebagai saksi, sementara lelaki konsumennya dan puluhan artis lain yang sempat ditunjukkan Polda Jatim fotonya di dalam jumpa pers, kini disembunyikan dengan rapi. Ada apa dengan Polda Jatim.

Baca juga:

Berita terkait
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi