UU Minerba Timbulkan Kegelisahan di Daerah

Revisi Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) oleh DPR menimbulkan kegelisahan di daerah.
Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Setiajid mengatakan, dalam revisi UU Minerba ada perubahan soal kewenangan izin. (Foto: Tagar|Adi Suprayitno).

Surabaya - Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang baru disahkan oleh DPR  pada Selasa, 12 Mei 2020 menimbulkan kegelisahan di daerah. Hal ini mengingat UU Minerba dinilai berseberangan dengan Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Setiajid mengatakan, dalam revisi UU Minerba ada perubahan soal kewenangan izin. Pemerintah dan DPR  menyepakati bahwa penguasaan minerba diselenggarakan oleh pemerintah pusat, melalui fungsi kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan dan pengawasan. 

Perizinan yang didelegasikan ke pemerintah daerah dalam revisi UU Minerba hanya menyisakan izin batuan berskala kecil dan izin pertambangan rakyat (IPR)

Baca Juga: PKB Cegah Korupsi: Pasal 165 UU Minerba Jangan Dihapus 

Artinya semua perizinan kembali berada di pemerintah pusat. Hal ini bertolak belakang dengan UU 23/2014 yang mengamanatkan izin pengelolaan ada di Pemprov Jatim.

"Menurut kami dengan UU yang telah ditetapkan DPR itu (Minerba), masih perlu didiskusikan kembali bersama Kemendagri," ujar Setiajid saat dikonfirmasi, Rabu 20 Mei 2020.

Setiajid menjelaskan, perizinan yang didelegasikan ke pemerintah daerah hanya menyisakan izin batuan berskala kecil dan izin pertambangan rakyat (IPR). Namum efektifitas Pelaksanaan UU Minerba masih dua tahun kemudian.

"Nah, kami tidak tahu apakah UU 23/2014 itu akan dilakukan perubahan atau tidak. Sepanjang UU tidak dilakukan perubahan maka kewenangan pertambangan masih ada di pemerintah provinsi," tutur Setiajid.

Penarikan kewenangan izin pertambangan dari daerah ke pemerintah pusat tentunya akan memperpanjang birokrasi. Kecuali pemerintah pusat membangun kantor perwakilan di provinsi.

Prinsipnya  karena kami struktural, kami patuh pada kebijakan pusat, apa yang ditetapkan pusat akan kami laksanakan

Pembentukan kantor wilayah ini bisa dilakukan dengan menggabungkan dinas terkait di daerah sehingga bisa memangkas waktu perizinan. "Saya tidak tahu apakah ke depan pertambangan akan dipersulit. karena bisa jadi alasan kerusakaan lingkungan dan berbagai hal. Kalau itu memang alasannya seperti itu tidak apa-apa," kata Setiajid. 

Setiajid berharap ada komunikasi dengan pemerintah daerah terkait UU Minerba. Dengan begitu daerah bisa sosialisasi tentang pelaksanaan undang-undang tersebut. Mengingat selain memangkas kewenangan perizinan, di UUitu juga diatur pengelolaan hasil tambang yang ada ditangan pemerintah pusat. "Sampai sekarang kami tidak pernah diajak bicara (sosialisasi)," ucapnya. 

Baca JugaYLBHI: RUU Minerba Hanya Legalitas Eksploitasi SDA

Ia menegaskan, instansinya tetap patuh pada kebijakan pemerintah pusat, apapun kebijakan yang dibuat. "Prinsipnya  karena kami struktural, kami patuh pada kebijakan pusat, apa yang ditetapkan pusat akan kami laksanakan," kata Setiajid.

Berita terkait
PKB Cegah Korupsi: Pasal 165 UU Minerba Jangan Dihapus
Fraksi PKB menegaskan Pasal 165 UU No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara tidak direvisi demi cegah korupsi.
Komisi VII DPR Resmi Bentuk Panja RUU Minerba
Komisi VII DPR secara resmi membentuk Panja Revisi UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pertambangan dan Batu Barara atau UU Minerba.
YLBHI: RUU Minerba Hanya Legalitas Eksploitasi SDA
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai RUU Minerba bertentangan dengan prinsip dasar pasal 33 UUD 1945.
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.