UU Cipta Kerja Soal Lingkungan, Ini Dampaknya ke Masyarakat

Peneliti Indef Bhima Yudhistira menilai UU Cipta Kerja pasal lingkungan hidup bisa berdampak masyarakat khususnya yang berada di sekitar hutan.
Ilustrasi Hutan. (Foto: Tagar/Pixabay/MemoryCatcher)

Jakarta - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira menilai Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja mengenai pasal lingkungan hidup bisa berdampak kepada masyarakat. Menurutnya, masyarakat khususnya yang berada di sekitar hutan akan dirugikan dengan kehadiran perusahaan yang merusak lingkungan nantinya.

"Begitu juga dengan masyarakat yang berada di sekitar pabrik akan dirugikan tanpa adanya perlindungan lingkungan yang memadai," kata Bhima saat dihubungi Tagar, Selasa, 13 Oktober 2020.

Sebab, menurut Bhima, sebelum ada Omnibus Law Cipta Kerja saja menurut data BNPB luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia dalam kurun waktu Januari hingga Agustus 2019 mencapai 328.724 hektare (Ha). Kemudian, menurut data KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria), konflik agraria selama pandemi terdapat 35 kasus.

"Jadi ada risiko ke depannya bagi meningkatnya konflik agraria yang rugi kan masyarakat," ucapnya.

Bhima Yudhistira dalam sebuah diskusiBhima Yudhistira dalam sebuah diskusi. (Foto: Tagar/YouTube/Bhima Yudhistra).

Untuk itu, kata dia, sebaiknya pemerintah segera merevisi atau melakukan review kembali terhadap aspek terkait lingkungan hidup. Sebaiknya pengkajian kembali dilakukan sebelum banyak yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Presiden punya inisiatif diterbitkan Perpu agar UU yang sudah disahkan paripurna DPR dapat dianulir," ujar Bhima.

Menurut Bhima, dengan adanya UU Cipta Kerja mengenai pasal lingkungan hidup tetap akan sulit menggaet investor nantinya. Sebab, investor tidak akan tertarik meski adanya simplifikasi birokrasi, tapi lingkungan menjadi korban.

"Penghargaan terhadap lingkungan dalam setiap produk hukum tetap yang paling penting untuk mendapatkan investasi yang berkualitas," tuturnya.

Sebab, kata Bhima, banyak pasal dalam UU Cipta Kerja yang seolah membarter safe guard lingkungan hidup dengan kemudahan berbisnis. Salah satunya terkait dengan analisis dampak lingkungan (Amdal).

"Misalnya terkait dengan partisipasi masyarakat yang berkurang dalam Amdal. Terjadi perubahan bahwa partisipasi masyarakat hanya yang terdampak langsung yang menjadi pertimbangan," ucap Bhima.

Selain itu, kata dia, peran dari lembaga pemerhati lingkungan hidup menjadi dinafikan. Sebab, pemerintah terlihat ingin mengobral urusan lingkungan kepada investor hanya untuk kepentingan ekonomi.

"Artinya pemerintah ingin obral murah lingkungan kepada investasi di sektor yang sifatnya ekstraktif," ujar Bhima. []

Berita terkait
UU Cipta Kerja Soal Lingkungan Bukan Solusi Gaet Investor
Peneliti Indef Bhima Yudhistira memprediksi adanya UU Cipta Kerja soal lingkungan hidup tetap sulit menggaet investor.
Perbedaan Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan Nomor 23/2003
Undang-Undang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dianggap merugikan kepentingan buruh.
UU Cipta Kerja Genjot Investasi, Mampu Serap Tenaga Kerja?
Omnibus Law UU Cipta Kerja yang diharapkan mampu menciptakan lapangan pekerjaan. Lantas, seberapa banyak tenaga kerja yang diserap nantinya?