Ustaz Lancip Berikan Kesaksian Demo 22 Mei 2019

Potongan ceramah Ustaz Lancip perihal kerusuhan di Jakarta pada 21 dan 22 Mei mendadak viral di linimasa.
Ahmad Rifky Umar Said Barayis alias Ustaz Lancip. (Foto: Instagram/ustadz_lancip_turun_gunung)

Jakarta - Potongan ceramah Ahmad Rifky Umar Said Barayis alias Ustaz Lancip perihal kerusuhan di Jakarta pada 21 dan 22 Mei yang diulas saat mengisi kuliah Subuh di Majlis Al-Ihya Bogor, Minggu 2 Juni 2019 mendadak viral di linimasa. 

Akibat ceramahnya, ia mendapat surat panggilan dari Kepolisian Daerah Metro Jaya. Surat yang beredar di media sosial itu, tertulis Ustaz Lancip bakal diminta klarifikasi pada Senin 10 Juni 2019 di Reskrimsus Polda Metro Jaya, disebutkan juga ia akan dijerat pasal UU ITE dan KUHP.

Ustaz LancipSurat pemanggilan Ustaz Lancip. (Foto: Twitter/dektampu)

Dalam video yang beredar, Ustaz Lancip menyebut beberapa masjid di Jakarta ditembaki saat kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019.

"Masjid Al Makmur ditembakin dalamnya. Jadi itu bukan hoaks. Tiga masjid dibredel ama Brimob," ujarnya.

Ustaz Lancip mengklaim ditembaki, meski sudah disuruh mundur sejauh 200 meter. Ia menceritakan bagaimana menghindar dengan mudah dari peluru yang diklaim milik anggota Brimob. 

Selain itu, Ustaz Lancip mengklaim sejumlah anggota Brimob menganiaya beberapa anak buahnya. 

Itu brimob-brimob biadab.

Pria kelahiran Jakarta 8 April 1982 itu juga menyebut aparat mendatangi markas FPI di Petamburan untuk menembaki orang-orang yang tidur.

"Dan yang lebih biadabnya lagi, mereka berangkat ke Markas Petamburan. Di Petamburan orang lagi pada tidur ditembakin," jelas dia.

Ustaz Lancip menambahkan, kerusuhan di Jakarta 21 dan 22 Mei menyebabkan puluhan orang meninggal dan ratusan lainnya hilang.

"Ibu tahu berapa yang mati sekarang? Hampir 60 orang. Ratusan orang masih hilang," kata dia di dalam video ceramahnya itu. []

Baca juga:

Berita terkait
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.