Ustaz Lancip Batal Diperiksa Polisi

Polda Metro Jaya batal memeriksa KH Ahmad Rifky Umar Said Barayis alias Ustaz Lancip.
Ahmad Rifky Umar Said Barayis alias Ustaz Lancip. (Foto: Instagram/ustadz_lancip_turun_gunung)

Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya batal memeriksa KH Ahmad Rifky Umar Said Barayis alias Ustaz Lancip, Senin 10 Juni 2019. 

Pemeriksaan ini soal Ustaz Lancip menyebut 60 orang ditembak dalam kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019. Dia batal diperiksa karena yang bersangkutan berhalangan hadir.

"Agendanya iya diperiksa hari ini, tapi minta dijadwal ulang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jakarta, mengutip Antara, Senin 10 Juni 2019.

Menurut Kombes Argo, Ustaz Lancip tak bisa hadir karena ada kegiatan yang bersamaan. Akhirnya penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan tapi belum diketahui kapan agenda pemeriksaan selanjutnya.

"Alasannya enggak bisa hadir karena ada kegiatan lain yang sudah terjadwal," ujar Kombes Argo.

Ustaz Lancip dimintai keterangan atas adanya dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong yang diketahui terjadi pada 7 Juni 2019 di Depok, Jawa Barat

Polisi ingin yang bersangkutan menjelaskan terkait video ceramahnya yang membahas peristiwa kerusuhan pada Selasa, 21 dan Rabu, 22 Mei 2019.

Pada video itu, Ustaz Lancip menyampaikan bahwa ada korban mati jumlahnya hampir 60 orang dan seratusan orang masih hilang. Pemeriksaan ini merupakan rujukan atas adanya laporan polisi (LP) masuk pada 7 Juni 2019. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/3473/VI/2019/PMJ/Dit Reskrimsus.

Kemudian, rujukan Surat Perintah Penyelidikan nomor SP/Lidik/875/VI/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus, tanggal 8 Juni 2019. Untuk menghadiri pemeriksaan, ia dimohon untuk membawa dokumen atau bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Ustaz Lancip disangkakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

Baca juga: 

Berita terkait
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara