Usai Temui Buruh, Sultan Surati Jokowi soal UU Cipta Kerja

Gubernur DIY Sri Sultan HB X menemui perwakilan buruh soal UU Omnibus Law Ciptaker. Sultan segera berkirim surat ke Presiden Jokowi.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X (Foto: Dok. Tagar)

Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menyanggupi untuk mengirim surat kepada Presiden RI Joko Widodo terkait penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Kesepakatan itu tercapai setelah perwakilan dari sejumlah elemen buruh di Yogyakarta bertemu dengan Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan pada 8 Oktober 2020. "Saya akan menandatangani surat yang berisi aspirasi buruh tidak setuju soal Omnibus Law," katanya, Kamis, 8 Oktober 2020.

Baca Juga:

Raja Keraton Yogyakarta ini mengungkapkan, buruh bertemu dengannya karena dianggap mampu menjembatani aspirasi buruh yang ingin disampaikan ke pemerintah pusat. Para elemen buruh sebelumnya telah mengirimkan surat ihwal audiensi itu. "Sebelumnya mengirim surat dari majelis perwakilan-perwakilan buruh se-DIY," terangnya.

Saya akan menandatangani surat yang berisi aspirasi buruh tidak setuju soal Omnibus Law.

Dalam pertemuan tersebut, katanya, buruh meminta dukungan dari Pemda DIY untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. Salah satunya cara melalui koperasi-koperasi yang ada di tiap pabrik. "Hal seperti ini yang bisa kami fasilitasi," ujar Sri Sultan HB X.

Ketua Komite Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsyad Adi Irawan menjelaskan ada empat hal yang akan disampaikan ke Sri Sultan HB X. Pertama, ia meminta Gubernur DIY untuk mengirim surat kepada Presiden RI Joko Widodo agar mencabut RUU Cipta Kerja. Kedua, mendesak Gubernur DIY untuk mengirim mosi tidak percaya ke Presiden dan partai-partai yang mendukung pengesahan RUU Cipta Kerja.

Baca Juga:

Ketiga, mendukung dan memfasilitasi koperasi buruh sehingga buruh lebih sejahtera. Caranya dengan mendukung koperasi buruh yang ada di pabrik serta gabungan koperasi buruh di tingkat provinsi.

Keempat, meminta kenaikan upah minimum kabupaten/kota tahun 2021 sebesar Rp 3 juta. Angka itu didasarkan pada perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) di Yogyakarta. "Menurut survei kami berdasarkan KHL segitu upahnya. Saat ini upah di DIY hanya Rp 2 jutaan sehingga kami buruh mengalami defisit Rp 800 sampai Rp 900 ribu," katanya. []

Berita terkait
Omnibus Law dan 4 Tuntutan Buruh Yogyakarta pada Sultan HB X
Buruh Yogyakarta yang tergabung dalam KSPSI DIY menemui Gubernur DIY Sri Sultan HB X. Kaum buruh menyampaikan empat tuntutan.
Demo Omnibus Law Yogyakarta Ricuh, PKL Malioboro Kocar-kacir
Aksi menolak UU Omnibus Law Ciptaker di Yogyakarta berlangsung rusuh. Rumah makan di Malioboro terbakar diduga dilempar molotov. PKL kocar-kacir
Pedemo Anarkis di Yogyakarta Sobek Kepala Polisi dan Penarik Becak
Seorang tukang becak dan anggota kepolisian mengalami luka sobek pada bagian kepala, imbas demo Omnibus Law Cipta Kerja di Yogyakarta.
0
Kejaksaan Agung dan Kementerian BUMN Bersihkan PT Garuda Indonesia
Hasil audit menyebutkan negara mengalami kerugian hingga Rp 8,8 triliun akibat pengadaan pesawat pada kurun waktu 2011-2021