Palangka Raya - Polisi memastikan jasad bocah berinisial H 12 tahun, yang mayatnya ditemukan tanpa kepala di bekas penambangan emas tanpa izin di Tumbang Mahup, Katingan Hulu, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat 6 Desember 2019, murni kasus krimimal. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan forensik
Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan memastikan murni kasus kriminal pembunuhan korban pelecehan seksual sodomi. Pelaku yang berinisial A 35 tahun, sengaja memenggal kepala korban setelah melakukan pembunuhan, untuk menghilangkan jejak.
Dengan terungkapnya kasus tersebut, sekaligus menepis isu yang mengaitkan kasus pemenggalan kepala dengan kayau atau penggal kepala dalam masyarakat Dayak. "Jadi jelas ini tidak ada hubungannya dengan isu kayau dan isu-isu yang lain," kata Hendra dalam keterangan pers di Mapolda Kalteng, Selasa 10 Desember 2019.
Dia mengatakan jajaran kepolisian bisa cepat mengungkap kasus ini. Potongan tubuh juga sudah ditemukan beserta barang bukti berupa parang. "Kita tinggal proses penyidikan," ungkapnya.
Hendra meengatakan pelaku akan dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan pasal 81-82 undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana minimal 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Jadi jelas ini tidak ada hubungannya dengan isu kayau dan isu-isu yang lain.
Hendra menjelaskan kronologi pembunuhan, berawal dari korban yang pamit kepada orang tuanya untuk bermain bersama dua temannya. Namun berselang dua jam kemudian, ibu korban kaget karena kedua teman anaknya datang ke rumah. Kedua teman korban menyampaikan tidak bertemu dengan korban.
Akhirnya keluarga korban mencari di lokasi tempat korban bermain. Tidak lama kemudian menemukan jasad korban dengan kondisi sudah tidak utuh. Keluarga korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek setempat.
Pertemuan korban dan tersangka tanpa sengaja di lokasi bekas penambangan emas tanpa izin yang biasa menjadi tempat korban bermain. Tetapi entah mengapa tersangka tiba-tiba timbul niat jahat. Pelaku memukul korban yang mengakibatkan pingsan. Pelaku kemudian melakukan tindakan seksual.
Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, korban dibuang ke bekas lokasi penambangan emas tanpa izin. Kepala korban sengaja dipenggal dan dikubur di tempat yang berbeda. Lokasi penguburan kepala di sekitar sarang burung walet, atau sekitar 100 meter dari tempat kejadian.
Menurut Hendra, dari informasi yang diterima, pelaku memang memiliki kelainan seksual. Pelaku cenderung menyukai anak-anak di bawah umur. Pihak masih mendalami mendalami kasus sodomi ini.
Sementara itu Kapolres Katingan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andri Siswan Ansyah menambahkan dari pengakuan pelaku, pertemuan dengan korban tidak sengaja di tengah jalan. Pelaku bilang korban meminta rokok. Setelah itu pelaku mencari buah, tak lama kemudian bertemu lagi di bawah pohon asam
Saat bertemu kedua kali ini, pelaku muncul niat jahatnya. Pelaku lantas mencekik korban dan memukul tekuk korban dua kali, sehingga korban pingsan. Korban juga diinjak sebanyak empat kali. Kemudian korban disodomi sekali oleh pelaku. Pelaku sempat pulang ke rumah untuk mengambil mandau atau sejenis senjata tajam. Pelaku kemudian menyabet leher korban dua kali.
Setelah itu, pelaku melempar potongan tubuh ke dalam kolam dan ditutup dengan semak-semak. Sedangkan penggalan kepala dibungkus dengan karung beras dan dikubur di samping sarang burung walet milik tetangganya yang ditanami rumput.
Dari keterangan saksi, pelaku memang sering bertemu dengan korban dan selalu mengiming-iming korban dengan memberikan rokok. Dari pengakuan pelaku, melakukan sodomi hanya kepada korban saja. Namun ternyata ada satu anak yang mengaku pernah juga diberi rokok asalkan anusnya mau dimasuki jari pelaku. []
Tiva Rianthy
Baca Juga:
- Sodomi Tujuh Anak, Guru Bimbel Berperan Jadi Wanita
- Di Aceh Seorang Guru Ngaji Sodomi Belasan Anak di Bawah Umur
- Pelaku Sodomi Anak Kandung di Gowa Sulsel Diacam Hukuman Seumur Hidup