Pelaku Sodomi Anak Kandung di Gowa Sulsel Diacam Hukuman Seumur Hidup

Bukan hanya di Sodomi, Hasan Basri juga mencubiti sekujur tubuh anaknya, dan juga mengigit pipi anak itu, serta menekan dada dan menendang perut anak malang itu.
Hasan Basri (baju orange) seorang ayah yang tega melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri di Gowa, Sulawesi Selatan. Pelaku diancam hukuman seumur Hidup. (rio)

Gowa, (11/5/2018) - Ayah kandung yang melakukan kekerasan sesual secara tidak wajar di Kabupaten Gowa saat ini diperiksa intensif oleh kepolisian

Hasan Basri ayah kandung Balita bernama, Abdul Mufid (4) melakukan kekerasan sesual dengan cara menusuk lubang anus anaknya dengan ranting kayu, kini diperiksa kejiwaannya.

Banyak orang menilai kejadian tersebut diluar akal manusia normal. sehingga Sat Reskrim Polres Kabupaten Gowa menginstruksikan untuk memeriksa kejiwaan pelaku, apakah dia tidak waras atau tidak.

Sebelumnya, tanggal (9/5) yang lalu, pelaku sudah intensif diperiksa terkait masalah kejiwaan oleh dokter yang menanganinya yakni dr.R.Jmahrarto dan dr.HAM F.Susanto.

Pemeriksaan terhadap pelaku, sudah keluar dan diketahui pada hari Jumat (11/5). kasat Reskrim Polres Gowa, Ipda Donna Briadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan dokter, pelaku tidak mengalami gangguan jiwa, berarti yang bersangkutan melakukan hal keji tersebut dalam keadaan sadar.

"Pelaku melakukan hal keji tersebut dalam keadaan sadar, karena tidak didapat tanda-tanda kalau Hasan Basri mengalami gangguan kejiwaan,"ujar Donna Briadi.

Donna Menambahkan, yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas perbuatannya yang telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandunganya sendiri hingga meninggal dunia.

Untuk diketahui, sebelumnya Hasan Basri,29. tega menganiaya putra kandungnya, Mufid, 4, hingga tewas, bukan hanya itu, pelaku juga mensodomi anak kandungnya serta menusuk lubang anus anaknya menggunakan kayu.

Ketika itu kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, ada penyimpangan sesual yang dilakukan Hasan Basri terhadap anak kandungnya

Bukan hanya di Sodomi, Hasan Basri juga mencubiti sekujur tubuh anaknya, dan juga mengigit pipi anak itu, serta menekan dada dan menendang perut anak malang itu.

Hasan Basri mengalami kelainan sesual. sebelum disodomi, Hasan Basri menusuk anus anak kandungnya dengan kayu. atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman seumur hidup, atau paling singkat 15 tahun penjara serta denda 3 Milyar rupiah. (rio)

Berita terkait
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.