Surabaya - Jajaran Polda Jawa Timur (Jatim) meringkus seorang predator anak di bawah umur bernisial M, 50 tahun. Pelaku diduga kerap melakukan pelecehan hingga mencabuli alias sodomi anak laki-laki.
Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pitra Ratulangi, mengatakan hingga saat ini, baru enam anak yang menjadi korban kebiadaban M melapor ke polisi.
"Tersangka M sudah melakuan perbuatan cabul kepada anak laki-laki di bawah umur sejak 2008. Korbannya enam orang yang kami ketahui," katanya di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat 29 November 2019.
Hanya saja, kasus ini baru dilaporkan November 2019. Setelah adanya laporan kasus tersebut, jajaran Subdit Asusila Polda Jatim langsung melakukan pengintaian dan berhasil menangkap M berhasil di kawasan Tulungagung.
Laki-laki semua, tapi saya tidak melakukan sodomi, digesekkan saja.
Seorang korban mengaku dicabuli M di belakang warung miliknya. Modus awalnya mengajak para korban untuk minum kopi bersama di warung tersebut. Lantas untuk memuluskan aksi bejatnya, M mengimingi para korban dengan uang.
"Modusnya diajak minum kopi, setelah itu minta nomor Whatsapp, terjadi komunikasi sampai anak-anak diiming-imingi. Setelah berhasil, tersangka melakukan perbuatan bejatnya," katanya.
Hingga kini, jajaran Polda Jatim masih melakukan pengembangan kasus tersebut, termasuk mencari tau adanya kemungkinan korban lain. Atas perbuatannya, M dijerat pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 jo Undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, M membantah telah melakukan aksi pencabulan sejak 2008. Namun perbuatan bejatnya mulai berjalan sejak 2018.
Memuluskan aksinya, M mengakui memang mengimingi korban dengan uang sebesar Rp 200 ribu. "Dibayar uang, dia (korban) yang minta Rp 200 ribu. Laki-laki semua, tapi saya tidak melakukan sodomi, digesekkan saja," katanya. []