Mataram - Polisi menangkap guru lembaga bimbingan belajar (bimbel) swasta di Jalan Pejanggik Kota Mataram. Pria yang berinisial ECP diduga melakukan pencabulan terhadap tujuh anak laki-laki yang masih bawah umur.
"Korbannya laki-laki semua usia 13 sampai dengan 14 tahun," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Purnama, Senin, 29 Juli 2019.
Pelaku yang berperan sebagai wanitanya.
Menurut Purnama, EP iming-iming ketujuh anak dengan handphone miliknya. EP memberikan handphone untuk bermain Facebook, lalu membiarkan mereka menonton film porno yang diputar di handphonenya.
"Kemudian, tersangka melakukan pencabulan terhadap ketujuh anak-anak tersebut secara terpisah," ucapnya.
Bahkan, EP yang sudah melancarkan aksi selama dua bulan itu, berperan sebagai wanita.
"Pelaku yang berperan sebagai wanitanya," kata dia.
Selain handphone, EP juga iming-iming ketujuh anak yang berinisial AY 13 tahun, PTG 14 tahun, RJ 14 tahun, PD 11 tahun, FD 14 tahun, SP 14 tahun, dan AL 14 tahun dengan uang. Menurut pengakuannya, ia pernah memberikan anak-anak uang dengan nominal yang variatif dari Rp 10.000, 50.000 hingga Rp 100.000.
Saat ini, EP yang sudah ditahan sejak 25 Juli 2019, dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan atau (2) Jo pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun kurungan serta denda maksimal Rp 5 miliar. []
Baca juga: