Usai Ricuh, DPRK Aceh Barat Sepakat Menolak UU Cipta Kerja

Ketua DPRK Aceh Barat, Samsi Barmi sepakat menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Ia segera menyurati DPR RI.
Koordinator Lapangan aksi menolak UU Omnibus Law di Aceh Barat dan perwakilan dari mahasiswa berserta ketua dan wakil ketua dua DPRK Aceh Barat memperlihatkan petisi yang sudah ditanda tangani oleh Ketua DPRK Aceh Barat. (Foto: Tagar/Vinda Eka Sputra)

Aceh Barat – Seribuan mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, akhirnya membubarkan diri setelah ketua DPRK menandatangani petisi penolakan Omnibus Law.

Ketua DPRK Aceh Barat, Samsi Barmi mengatakan akan segera menindak lanjuti poin-poin tuntutan yang disampaikan massa menuntut pemerintah agar segera mencabut Undang-Undang Omnibus Law yang dinilai merugikan rakyat itu.

“Kami sepakat juga menolak Omnibus Law dan akan segera menyurati DPR RI,” kata Samsi Barmi, Kamis, 8 Oktober 2020.

Petisi penolakan terhadap Undang-Undang Omnibus Law yang diberikan oleh mahasiswa ditandatangani langsung oleh Ketua DPRK Aceh Barat Samsi Barmi dan Wakil ketua dua DPRK Aceh Barat Kamaruddin.

Kami sepakat juga menolak Omnibus Law dan akan segera menyurati DPR RI.

Aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Omnibus Law yang dilakukan mahasiswa dan pelajar di depan kantor DPRK Aceh Barat ini sempat ricuh saat massa aksi hendak masuk ke dalam gedung dewan dan dihalangi oleh petugas kepolisian.

Awalnya aksi yang dilakukan mahasiswa dan pelajar ini berlangsung dengan tertib dan damai ketika massa dari para mahasiswa mmenyampikan orasinya melalui mobil komando di Tugu Simpang Pelor yang berada di Depan Kantor DPRK.

Namun kondisi mulai memanas ketika massa aksi ingin mencoba masuk ke dalam kantor DPRK sehingga terjadinya aksi saling dorong antara massa aksi dengan aparat keamanan yang terdiri dari Polisi dan Satpol PP.

Saat aksi saling dorong terjadi, terlihat ada batu dan botol air minum mineral ke arah gedung DPRK sehingga membuat sejumlah kaca di kantor DPRK Aceh Barat pecah.

Pantauan Tagar di lokasi, aksi saling dorong terjadi antara demostran dan pihak keamana hingga terjadi lemparan batu dan botol air minum mineral yang kearah gedung DPRK sehingga membuat sejumlah kaca kantor DPRK Aceh Barat pecah.

Koordinator Lapangan Aksi, Reza Fahmi, “Sebelumnya sempat adanya negosiasi antara mahasiswa dengan DPRK dan kami diizinkan masuk oleh DPRK namun pihak aparat dari polisi yang berada di depan tidak mengizinkan kami masuk ke dalam, tapi kalau tadi tidak dihambat maka tidak akan ada kericuhan,” kata Koordinator Lapangan Aksi, Reza Fahmi, Kamis, 8 Oktober 2020. []

Berita terkait
6 Poin Tuntutan Mahasiswa Aceh Menolak Omnibus Law
6 Poin Tuntutan Mahasiswa Aceh saat mengelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Gedung DPRA Aceh.
Demo Omnibus Law, Mahasiswa Bakar Ban di Gedung DPR Aceh
Mahasiswa Aceh membakar ban saat menggelar aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Demo Omnibus Law di Aceh Barat Rusuh, Mahasiswa Terluka
Seribuan mahasiswa di Aceh Barat mekakukan aksi demo menolak Omnibus Law Cipta Kerja di depan Kantor DPRK Aceh Barat, Aceh.
0
Biden dan Para Pemimpin G7 Disebut Sepakati Larangan Impor Emas Rusia
Sebuah langkah yang bertujuan untuk semakin mengisolasi Rusia dari ekonomi global dengan mencegah partisipasinya di pasar emas