Usai Pesta Miras, Pemuda Maluku Tengah Dianiaya

Usai pista Minuman Keras (Miras) pemuda di Maluku memukul temannya hingga meregang nyawa. Ini kronologinya.
Jazad RM saat berada di ruang perawatan RSUD dr. Ishak Umarella Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.(Foto: Tagar/ Muhammad Jaya)

Ambon - Pemuda Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, berinisial AFB, 22 tahun, memukuli temannya sendiri, RM usai pesta Minuman Keras (Miras) tradisional jenis sopi, hingga babak belur. Korban yang berumur 24 tahun ini, dipukuli menggunakan kepalan tangan dan ranting kayu, hingga tewas.

RM sempat dirawat di RS Bhayangkara Tantui Ambon, sebelum akhirnya meninggal dunia, Kamis, 2 April 2020. Kasubag Humas Polresta Pulau-Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy mengatakan, pemukulan hingga menyebabkan RM meninggal dunia berawal saat RM, AFB, FT 20 tahun dan YT, 22 tahun,  pergi ke Desa Suli tepatnya di hutan cokelat untuk mengkonsumsi minuman keras jenis Sopi sebanyak 12 kemasan plastik.

Setelah resmi ditetapkan tersangka, AFB lalu dipindahkan dari Mapolsek Salahutu ke rumah tahanan Mapolresta Pulau Ambon.

"Setelah mengkonsumsi miras jenis sopi di kebun cokelat, keempat orang itu lalu ke Pantai Batu Kuda, Desa Tulehu, untuk kembali mengkonsumsi miras sebanyak delapan plastik," ujar Julkisno kepada Tagar, Jumat, 3 April 2020.

Saat mengkonsumsi miras, kata Julkisno, FT melihat RM tersebut berjalan ke arah semak-semak yang diperkirakan berjarak kurang lebih 5 meter dari tempat duduk mereka.

AFB dua teman usai mengkonsumsi miras hendak kembali ke rumah masing-masing, tiba-tiba YT melihat RM sedang tertidur di semak-semak.  Kemudian YT membangunkan RM dan menyuruh  untuk pulang ke rumahnya.

"Namun RM tidak mau pulang dari tempat tidurnya. Selanjutnya, AFB menyuruh RM pulang tetapi tidak mengindahkan perkataan AFB," jelasnya," kata Julkisno,

Tanpa berbicara banyak, AFB  langsung memukul RM menggunakan kepalan tangan berualng-ulang kali mengenai muka RM. Tak puas, AFB kembali memukul gunakan ranting kayu mengenai tangan kiri RM. Melihat kondisi itu, YT dan SL melerai pemukulan tersebut.

Julkisno mengatakan, selanjutnya YT membonceng RM pulang ke rumahnya dengan menggunakan sepeda motor milik RM sampai di gang dekat rumah.

"YT lalu menyuruh RM untuk pulang ke rumah. Saat pergi meninggalkannya untuk kembali rumah, YT melihat RM dengan sepeda motor keluar menuju ke arah Universitas Darusalam dan sudah dalam keadaan tidak stabil," katanya.

Julkisno mengatakan, dari peristiwa pemukulan itu, RM lalu dirawat di RS Bhayangkara Ambon. Namun, orang tuanya, mengeluarkan RM dari RS dibawa ke rumah di Desa Tulehu, Kamis 2 April 2020 sekitar pukul 08.00 WIT.

Akibat kondisinya memburuk, pukul 23.00 WIT RM lalu dibawa ke RSUD dr Ishak Umarella. Tak lama kemudian, RM menghembuskan nafas terakhir.

Kemudian Pukul 23.15 WIT, ayah RM, berinisial MTM, 56 tahun, melapor ke Mapolsek Salahutu atas pemukulan yang dialami anaknya sehingga meninggal dunia. Menurut keterangan ayah RM saat melaporkan kejadian tersebut, RM telah meninggal dunia dan sedang berada di RSUD dr. Ishak Umarella di Desa Tulehu.

"Mendengar laporan tersebut, anggota Polsek bergerak menuju RSUD dr Ishak Umarella untuk memastikan bahwa benar RM telah dinyatakan meninggal dunia," jelasnya.

Atas kejadian ini, penyidik Unit Reskrim Polsek Salahutu telah memeriksa delapan saksi dan telah menetapkan AFB sebagai tersangka. AFB dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP, yakni Penganiayaan mengakibatkan matinya orang dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.

"Setelah resmi ditetapkan tersangka, AFB lalu dipindahkan dari Mapolsek Salahutu ke rumah tahanan Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. []

Berita terkait
Polres Aru Maluku Imbau Warga Lakukan PSBB
Polres Kepulauan Aru, mengimbau masyarakat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah titik di Kabupaten Kepulauan Aru.
Jalan Penghubung Kabupaten di Maluku Terendam Banjir
Jalan utama yang menghubungkan kecamatan Huamual dan kabupaten Seram Bagian Barat di Maluku terendam banjir
KM Tidar Batalkan Pelayaran Dua Kabupaten di Maluku
Untuk mencegah penyebaran virus Corona, KM Tidar batalkan pelayaran menuju dua kabupaten di Maluku. Uang tiket penumpang dikembalikan.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina