Jakarta - Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean meminta polisi memperjelas kasus dugaan ujaran kebencian eks Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu terhadap Menteri Koodinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan usai tertangkapnya buronan kasus Bank Bali, Djoko Tjandra.
Ferdinand mengaku mengapresiasi kinerja kepolisian yang dikomandoi Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Listyo Sigit Prabowo yang berhasil menangkap Djoko Tjandra. Kendati demikian, katanya, keberhasilan itu justru menyisakan tanda tanya terkait kejelasan kasus hukum Said Didu.
Jadi kita pertanyakan kelambatan penanganan kasus ini. Ada apa? Kenapa bisa jadi tidak jelas seperti ini?
"Keberhasilan ini masih menyisakan tanda tanya dari publik akan kasus yang ramai diperbincangkan publik yang sedang ditangani oleh Polri yaitu kasus laporan pencemaran nama baik Pak Luhut Pandjaitan oleh Said Didu," ujar Ferdinand kepada Tagar, Sabtu, 1 Agustus 2020.
Dia juga menyinggung ihwal sempat bocornya surat panggilan kepada Said Didu yang tertulis berstatus tersangka. Meskipun, tak lama berselang polisi langsung meralat surat itu dan menyebut Said Didu belum menjadi tersangka dan beralasan masih menunggu hasil digital forensik yang dilakukan oleh penyidik.
"Saya pikir digital forensik ini tak perlu waktu lama karena yang di forensik tidak banyak. Jadi kita pertanyakan kelambatan penanganan kasus ini. Ada apa? Kenapa bisa jadi tidak jelas seperti ini?," ucap Ferdinand.
"Jika memang tak cukup bukti, ya umumkan kasus dihentikan. Jika cukup bukti, umumkan statusnya sebagai tersangka. Jangan digantung karena publik menunggu kasus ini," kata dia menambahkan.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo bersama tim berhasil menangkap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Malaysia terkait kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali pada Kamis, 30 Juli 2020. Penangkapan itu turut melibatkan Kepolisian Diraja Malaysia.
"Alhamdulillah Djoko Tjandra bisa dibawa kembali melalui jalur penerbangan via Halim, menjawab pertanyaan publik apa yang terjadi selama ini," kata Listyo.
Adapun dalam kasus Said Didu, penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri sempat dikabarkan telah menetapkan eks Sekretaris BUMN itu sebagai tersangka. Dari informasi yang beredar di kalangan wartawan, ada surat penetapan tersangka bernomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tanggal 10 Juni 2020, yang ditandatangani Wakil Direktur Tindak Pidana (Wadir Tipid) Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Golkar Pangarso.
Namun, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menepis kabar jika pihaknya telah menetapkan Said Didu sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
"Sampai saat ini, SD (Said Didu) belum ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan masih berlanjut," tutur Awi kepada wartawan, Kamis, 11 Juni 2020, sore.
Kasus ini bermula saat Said Didu diwawancarai Hersubeno Arief di kanal YouTube. Dalam video berdurasi 22 menit itu, Said Didu membahas proyek pembangunan Ibu Kota Negara baru yang masih berjalan selama pandemi Covid-19.
Said Didu mengatakan Luhut Pandjaitan ngotot kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar tidak mengganggu dana untuk pembangunan Ibu Kota Negara baru. Luhut pun dinilainya mementingkan keuntungan pribadi saja tanpa memikirkan penanganan virus corona.
- Baca juga: Tangkap Djoko Tjandra, Prestasi Listyo Jadi Kapolri
- Baca juga: Djoko Tjandra Ditangkap, MPR Minta Koruptor Diburu
“Kalau Luhut kan kita sudah tahulah. Ya memang menurut saya di kepala beliau itu hanya uang, uang, dan uang. Saya tidak pernah melihat bagaimana dia mau berpikir membangun bangsa dan negara. Memang karakternya demikian, hanya uang, uang, dan uang. Saya berdoa mudah-mudahan terbesit kembali Sapta Marga yang pernah diucapkan oleh beliau sehingga berpikir untuk rakyat bangsa dan negara. Bukan uang, uang, dan uang,” ujar Said Didu dalam video tersebut. []