Kritik Said Didu: Jangan Buat BUMN Jadi Rugi

Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu menyikapi kabar mantan koruptor, gitaris, hingga rektor dijadikan komisaris di perusahaan berplat merah.
Mantan Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu. (Foto; tagar/Twitter/saiddidu)

Jakarta - Mantan Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu menyikapi kabar mantan koruptor, gitaris, hingga rektor dijadikan komisaris di salah satu perusahaan berplat merah.

"Mohon maaf kasar. Kalian makin tidak berakhlak dalam mengelola BUMN. Mantan koruptor, gitaris, rektor yang langgar aturan, timses yang tidak jelas kompetensi kalian angkat jadi komisaris BUMN," kata Said Didu dalam akun Twitter @msaid_didu, yang dilihat pada Sabtu, 7 Agustus 2021. 

Ia tak yakin jika BUMN bisa berkembang dan maju, jika dipimpin orang-orang yang dimaksudnya. Namun, ia tidak menyebut secara detail orang yang dimaksud.


Kalian makin tidak berakhlak dalam mengelola BUMN mantan koruptor, gitaris, rektor yang langgar aturan, timses yang tidak jelas kompetensi kalian angkat jadi komisaris BUMN.


"BUMN kalian bikin rugi. Ingat BUMN adalah Milik Negara bukan milik Nenek lho," katanya

Sebelumnya, Izedrik Emir Moeis diangkat menjadi Komisaris anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero) yaitu PT Pupuk Iskandar Muda (PIM).

Izedrik merupakan terpidana yang sebelumnya telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung pada tahun 2014 lalu.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Emir selaku anggota Komisi VIII DPR saat itu terbukti menerima USD 357.000 dari PT Alstom Power Incorporated Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang melalui Presiden Pacific Resources Inc. Pirooz Muhammad Sarafi.

Emir dianggap melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 4 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara. []

Berita terkait
Menteri BUMN: Direksi dan Komisaris Harus Siap Diberhentikan
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan bahwa direksi dan komisaris di BUMN harus siap untuk diberhentikan jika kinerjanya tidak sesuai dengan KPI.
Kementerian BUMN: Tidak Pernah Ada Permintaan Komisaris dari MUI
Kementerian BUMN menegaskan, hingga saat ini tidak ada satupun permintaan komisaris untuk pengurus-pengurus MUI.
Pernusa: Komisaris - Direksi Perusahaan BUMN Jangan Makan Gaji Buta
Ketum Pernusa, KP Norman Hadinegoro mengingatkan komisaris maupun direksi yang bertugas di perusahaan BUMN tak makan gaji buta.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.