Usaha Jokowi Cegah Meluasnya PHK Akibat Covid-19

Jokowi menuturkan salah satu hal yang sangat penting untuk dilakukan bersama antara pemerintah dan dunia usaha di tengah pandemi virus corona.
Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 24 April 2020 (Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden).

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuturkan salah satu hal yang sangat penting untuk dilakukan bersama antara pemerintah dan dunia usaha di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 adalah mencegah meluasnya pemutusan hubungan kerja (PHK). Maka dari itu, berbagai program stimulus ekonomi digelontorkan bagi para pelaku usaha.

“Di sini pastikan bahwa program stimulus ekonomi yang sudah diputuskan betul-betul segera diimplementasikan dan dilaksanakan, sehingga akan dapat dirasakan manfaatnya oleh para pelaku usaha," kata Jokowi dalam video conference di Istana Merdeka, pekan lalu.

Dengan catatan, para pelaku usaha penerima stimulus tidak melanggar usaha Jokowi, yakni melakukan PHK terhadap karyawan. "Saya ingatkan berbagai paket stimulus ekonomi ini diberikan kepada perusahaan yang berkomitmen tidak melakukan PHK,” tutur dia.

Baca juga: Pakar Sebut Kartu Prakerja Tidak Bisa Cegah PHK

Jokowi membeberkan pemerintah telah menyiapkan paket stimulus ekonomi untuk meringankan pekerja di sektor formal yang jumlahnya sekitar 56 juta, seperti insentif pajak dan relaksasi pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kini ada sekitar 116.705 perusahaan terdampak Covid-19 yang meminta relaksasi dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. 

Oleh karena itu, pemerintah memutuskan memberi pemotongan iuran sebanyak 90 persen untuk tiga bulan yang dapat diperpanjang tiga bulan lagi, terutama Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).

Fasilitas yang diberikan selama tiga bulan untuk JKK sebanyak Rp 2,6 triliun, JKM sebesar Rp 1,3 triliun, dan penundaan iuran jaminan pensiun sebesar Rp 8,74 triliun. “Jadi, relaksasi BPJS Ketenagakerjaan (yang akan diperkuat) melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini jumlahnya sekitar Rp 12,36 triliun,” ucapnya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menambahkan dengan penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan diharapkan perusahaan-perusahaan tersebut akan dapat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara layak kepada para pekerjanya. 

RPP yang membahas penundaan pembayaran iuran tersebut, kata dia akan segera dibahas kembali dalam waktu dekat dan disahkan sebelum Idul Fitri 2020. 

Adapun substansi yang diatur dalam RPP, antara lain (1) Penyesuaian iuran untuk program JKK, JKM dan JP, yaitu adanya keringanan iuran program JKK dan JKM, serta penundaan pembayaran untuk JP. Iuran JKK bagi peserta penerima upah akan dibayarkan sekitar 10 persen dari iuran normal. 

Kemudian, iuran peserta bukan penerima upah untuk JKK 10 persendari penghasilan peserta yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015. Sementara, pekerja di sektor konstruksi, iuran JKK sebesar 10 persen dari yang belum dibayarkan.

Selanjutnya, (2) Iuran JKM bagi peserta penerima upah hanya akan dibayarkan sejumlah 10 persen dari iuran normal. Sedangkan yang bukan untuk penerima upah, iuran JKM sbesar Rp 600 ribu per bulannya. Bagi perusahaan sektor jasa konstruksi, iuran JKM sebesar 10 persen dari iuran yang belum dibayarkan.

Ada pula kebijakan (3) Iuran JP berupa penundaan pembayaran, sehingga yang tetap dibayarkan sejumlah 30 persen dari kewajiban iuran, dana paling lambat dibayar pada tanggal 15 bulan berikutnya. Sisanya dapat dibayarkan sekaligus atau bertahap sampai Oktober 2020 mendatang.

“Dalam RPP ini juga terdapat penyesuaian pembayaran iuran pertama kali mulai April 2020 ini dan dapat diperpanjang selama tiga bulan, yang nanti akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu dengan berkoordinasi bersama Menteri Keuangan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Berita terkait
Jokowi Berikan Subsidi Bunga Kredit Sektor Riil
Presiden Joko Widodo akan memberikan subsidi bunga kredit untuk sektor riil akibat imbas pandemi virus corona Covid-19.
May Day 2020, Buruh Suarakan Stop PHK di Masa Covid-19
suara buruh pada peringatan Hari Buruh Nasional atau May Day 2020 menentang pemutusan PHK di tengah pandemi Covid-19.
Selamatkan Perusahaan Tak Harus PHK, Apa Solusinya?
Menaker Ida Fauziyah mengatakan pemerintah telah mengalokasikan dana Rp 405 triliun untuk pemulihan ekonomi nasional dalam menangani pandemi Covid.