Ungkapan Kecewa Rizal Ramli saat Gugatannya Ditolak MK

Kecewa lantaran gugatan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Rizal Ramli menuding lembaga tersebut lebih condong pada kekuasaan.
Rizal Ramli saat menjabat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman tahun 2016 silam. (Foto: Tagar/Getty Images)

Jakarta - Kecewa lantaran gugatan mengenai aturan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli menuding lembaga tersebut lebih condong pada kekuasaan.

“Kami sangat kecewa dengan putusan MK yang tidak memiliki argumen hukum yang kuat,” kata Rizal Ramli melalui keterangan tertulisnya, Minggu, 17 Januari 2021.

Dengan dianggap tidak mewakili partai politik sebagai pihak yang berhak mengajukan gugatan, Rizal mengatakan MK ketakutan membiarkan pihaknya hadir di pembahasan substansi perkara.

"Para hakim di MK tidak memiliki bobot intelektual, kedewasaan akademik, dan argumen hukum yang memadai untuk mengalahkan pandangan kami,” katanya.

Alasan Rizal mengajukan gugatan ke MK antara lain sistem presidential threshold 20 persen dianggapnya sebagai langkah melegalkan sistem politik uang. 

Selain itu, kata Rizal, ada 48 negara di seluruh dunia yang menggunakan sistem pemilihan dua tahap seperti di Indonesia tetapi tidak ada pembatasan semacam presidential threshold. Ada negara seperti Ukraina yang bahkan memiliki 39 calon presiden, dengan 18 orang dicalonkan parpol yang berbeda dan 21 orang dicalonkan independen.

“Itulah esensi demokrasi yang sesungguhnya, rakyat yang menyortir dan memilih calon presiden. Bukannya malah parpol yang melakukan sortir dan pre-seleksi calon presiden berdasarkan kriteria kekuatan financial,” ujarnya.

Akibat sistem tersebut, menurut Rizal, kekuatan uang menjadi sangat menentukan bagi pemilihan pemimpin di Indonesia. Menurutnya, kelompok utama yang mendukung sistem demokrasi kriminal adalah para bandar atau cukong yang membantu biaya menyewa parpol, pollster, public relations, dan kampanye di media sosial sang calon.

“Bagitu calon menang, dia lebih mengabdi kepada para bandar dan cukong, melupakan kepentingan nasional dan rakyat. Seluruh hakim MK yang berpikiran picik dan cupet itu menghindar dari pembahasan yang sangat penting dengan cara menolak posisi legal standing Dr. Rizal Ramli,” katanya lagi.

Bagi Rizal alasan MK menolak gugatannya karena tidak mewakili partai politik sebagai bentuk cara kekanak-kanakan untuk menutup kesempatan melakukan pembahasan tentang sistem pemilu yang bersih dan amanah.

“Kami sedang mempertimbangkan opsi-opsi selanjutnya. Ini untuk mendorong pembahasan yang betul-betul berbobot dan ilmiah tentang sistem demokrasi kriminal vs sistem demokrasi yang bersih dan amanah,” ujarnya.

Ekonom senior tersebut menambahkan dari 12 kasus gugatan judicial review tentang presidential threshold 20 persen di MK sebelumnya, sebagian besar diproses dan dibahas oleh MK. Dia pun mempertanyakan bagaimana bisa dalam gugatannya, MK menolak legal standing-nya.

“Luar biasa aneh dan sedemikian teledor serta tidak logisnya pikiran hakim MK yang mensyaratkan agar penguggat presidential threshold harus didampingi atau mewakili parpol,” tambahnya.

Diberitakan Tagar sebelumnya, Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli bersama rekannya Abdulrachim Kresno mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyoal ambang batas presiden ke Mahkamah Konstitusi.

"Kami mengajukan uji materi terhadap ketentuan ambang batas presiden. Kami menginginkan ketentuan ambang batas presiden itu nol persen alias tidak ada," ujar kuasa hukum pemohon, Refly Harun, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 4 September 2020.

Menurut Refly, pemilihan umum presiden (Pilpres) yang berkualitas harus menghadirkan persaingan yang adil serta diikuti lebih banyak kandidat terbaik. Maka dari itu, untuk memunculkan kandidat presiden yang terbaik maka tidak diperlukan ambang batas.

Namun, MK menyatakan Rizal tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan tersebut. Merujuk pada Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, mereka menyebut subjek hukum yang mempunyai hak konstitusional dan memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan itu adalah partai politik atau gabungan partai politik.[]

Berita terkait
MK Tolak Gugatan Rizal Ramli Terkait Ambang Batas Presiden
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan ambang batas presiden yang diajukan oleh Rizal Ramli.
Hakim Mahkamah Konstitusi Minta Rizal Ramli Jangan Ambigu
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo meminta penegasan dari ekonom senior Rizal Ramli apakah akan tampil dalam Pilpres 2024, agar tidak ambigu.
Tatap Pilpres 2024, Rizal Ramli Gugat Ambang Batas ke MK
Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli gugat ambang batas ke MK untuk menatap Pilpres 2024 mendatang.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.