Tatap Pilpres 2024, Rizal Ramli Gugat Ambang Batas ke MK

Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli gugat ambang batas ke MK untuk menatap Pilpres 2024 mendatang.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli gugat ambang batas ke MK untuk menatap Pilpres 2024 mendatang. (Foto: mudanews.com)

Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengaku khawatir calon-calon terbaik tidak dapat berkompetisi dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Oleh karena itu perlu rasanya dia menggugat ambang batas presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang pendahuluan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Rizal Ramli yang hendak berkompetisi dalam pemilihan presiden dan wakil presiden 2024 mendatang menyatakan, kebanyakan calon peserta pemilu tidak memiliki uang untuk membayar upeti yang dimintai partai politik.

Saya ingin kita semua mewariskan satu sistem demokrasi yang betul-betul adil dan amanah.

Ekonom senior itu pun mengaku pernah digaet partai politik pada Pemilu lalu yang memintanya membayar 'mahar politik' sekitar Rp 1,5 triliun. 

Baca juga:  Rizal Ramli Gugat Ambang Batas Presiden ke MK

"Yang terjadi adalah begitu mereka terpilih, mereka lupa tanggung jawabnya kepada rakyat dan kepada bangsa atau konstituennya, malah sibuk mengabdi pada bandar-bandar yang membiayainya," ujar pria yang disapa RR itu dalam sidang secara virtual di Jakarta, Senin, 21 September 2020.

Dia menilai, sistem demokrasi yang saat ini berlaku di Indonesia hanya menguntungkan kelompok-kelompok tertentu, di sisi lain menghambat munculnya tokoh-tokoh berkualitas dan berintegritas untuk tampil dalam kompetisi pesta demokrasi lima tahunan itu.

Rizal berkata, aturan ambang batas dalam pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 merupakan penyebab demokrasi di Indonesia tidak mampu membawa keadilan dan kemakmuran untuk rakyat, maka itu dia menggugat ke MK. 

"Inilah kesempatan bersejarah, Pak Hakim, untuk mengubah Indonesia. Saya ingin kita semua mewariskan satu sistem demokrasi yang betul-betul adil dan amanah," ujarnya.

Baca juga: NasDem Usulkan Ambang Batas Parlemen 7% untuk Pemilu

Lantas dirinya berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengubah pendiriannya soal ambang batas. Terlebih, ia yang menggugat bersama rekannya, Abdulrachim Kresno, membawa argumentasi yang disebutnya berbeda dengan permohonan-permohonan terkait ambang batas sebelumnya, di antaranya ambang batas menyebabkan polarisasi di masyarakat dan tidak berdampak pada penguatan sistem presidensial. []

Berita terkait
Golkar Dukung NasDem Ambang Batas Parlemen 7 Persen
Partai Golkar memberikan dukungan kepada Partai NasDem untuk merevisi UU Pemilu soal parliamentary threshold dari 4 persen menjadi 7 persen.
40 Persen CPNS Dairi Lampaui Nilai Ambang Batas
40 persen peserta CPNS di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, meraih nilai di atas passing grade.
PKB: Ambang Batas di Atas 5 % Picu Partai Curang
PKB sebut usulan PDIP soal naiknya ambang batas menjadi 5 persen dapat memicu partai bermain curang.