Medan - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit III Tindak Pidana Korupsi, Polda Sumatera Utara menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi Bangunan (DBH PBB) di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Untuk di Kabupaten Labura terjadi di tahun 2013, kerugian negara berkisar Rp 2,9 miliar, penyidik Tipidkor Polda Sumatera Utara menetapkan tiga orang tersangka, di antaranya AKL, RD, dan AP.
Sedangkan untuk Kabupaten Labusel terjadi di tahun 2013-2015 dengan kerugian negara Rp 1,9 miliar. Tersangka dalam kasus ini ada dua, MH dan SL.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditlrreskrimsus) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rony Santama membenarkan penetapan tersangka tersebut.
"Iya, sudah kita tetapkan tersangka dalam kasus DBH PBB di Kabupaten Labura dan Labusel. Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti dan bisa dipertanggungjawabkan," tegas Rony.
Segera lakukan investigasi atas kinerja ASN di Labura dan Labusel
Menanggapi itu, Ketua Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Sumatera Utara, Trie Yanto Sitepu memberikan apresiasi terhadap penyidik yang menetapkan lima orang tersangka yang sebagian merupakan ASN dan pensiunan ASN.
"Saya selaku Ketua GBNN Provinsi Sumatera Utara memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polda Sumatera Utara, kinerja penyidik sangat luar biasa, sehingga ditetapkannya kelima tersangka dalam kasus dugaan korupsi DBH PBB di Kabupaten Labura dan Labusel," kata Trie, Rabu 22 Januari 2020.
Setelah penetapan tersangka korupsi DBH PBB di Kabupaten Labura dan Labusel, Trie kemudian mendesak dilakukan investigasi terhadap kinerja para ASN di dua kabupaten itu.
"Segera lakukan investigasi atas kinerja ASN di Labura dan Labusel. Jika ada yang aneh dan patut diduga menyimpang, segera laporkan kepada pihak yang berwenang kepolisian, kejaksaan, KPK bahkan sampai kepada Presiden RI, tentunya tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah dan laksanakan secara profesional. Tidak ada ruang dan tempat bagi koruptor, maling dan tikus-tikus berdasi. ASN harus menjadi abdi negara sesungguhnya, pelayan bagi masyarakat," pungkasnya. []