Medan - Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan (DBH PBB) di Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Penetapan tersangka dilakukan pihak penyidik, berdasarkan adanya kerugian negara, yang terjadi di tahun 2013-2015 dengan total kerugian sebesar Rp 1,9 miliar.
Selain itu, penetapan tersangka juga berdasarkan hasil gelar perkara internal yang dilakukan oleh penyidik maupun keterangan dari saksi ahli.
Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain, jika ditemukan alat bukti pendukung
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditlrreskrimsus) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rony Santama, Selasa 14 Januari 2020 malam, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
"Iya sudah kita tetapkan tersangka dalam kasus DBH PBB di Kabupaten Labusel. Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti dan bisa dipertanggungjawabkan," kata Rony.
Adapun tersangka untuk kasus DBH PBB di Labusel, diantaranya MH dan SL. "Tersangka yang telah ditetapkan penyidik terdiri dari ASN aktif dan yang non aktif, kasus ini masih dalam pengembangan," ucap Rony.
Dalam kasus ini, Rony mengaku bahwa mereka berkomitmen untuk menuntaskan kasus sampai ke pengadilan.
"Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain, jika ditemukan alat bukti pendukung," tandas Rony. []