Respon Pemkot Surabaya Surat KASN Soal ASN Tak Netral

Pemkot Surabaya menyebut surat KASN tentang ASN tak netral bukan di Pilkada Surabaya, tetapi di Pilkada daerah lain.
Kantor BKD Surabaya. (Foto: Tagar/Istimewa)

Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) merespon surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang rekomendasi sanksi disiplin kepada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemkot Surabaya mengaku sudah menerima surat KASN tertanggal 15 April 2020.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengatakan surat dari KASN tertanggal 15 April 2020 itu diterima pemkot tanggal 8 Mei 2020. Kemudian, ditindaklanjuti pada tanggal 19 Juni 2020 dengan mengirimkan surat balasan kepada KASN terkait permohonan laporan data-data bukti pendukung terkait adanya dugaan pelanggaran ASN.

Terkait surat rekomendasi dari KASN tentang penjatuhan sanksi kepada salah satu ASN sudah kita tindaklanjuti.

"Sejak menerima surat dari KASN, kita langsung menindaklanjuti dan mengajukan surat permohonan balasan kepada KSAN tanggal 19 Juni 2020 sebagai dasar pertimbangan kami untuk melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi," ujar Febri sapaan akrabnya saat ditemui di Balai Kota Surabaya, Senin, 2 November 2020.

Namun, hingga hari ini, pihaknya mengaku belum menerima surat balasan dari KASN terkait pengajuan data laporan bukti pendukung adanya dugaan pelanggaran itu. Pasalnya, untuk menjatuhkan sanksi disiplin kepada ASN harus dilakukan dengan prinsip keberimbangan serta mengutamakan azas kehati-hatian. 

Baca juga:

Hal itu telah diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai.

“Terkait surat rekomendasi dari KASN tentang penjatuhan sanksi kepada salah satu ASN sudah kita tindaklanjuti. Dan, kita menunggu surat balasan dari KASN," tutur dia.

Febri menjelaskan dalam surat rekomendasi itu, KASN menduga bahwa salah satu ASN di lingkungan pemkot melakukan pelanggaran netralitas bukan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Surabaya. Sementara Pemkot Surabaya tidak memiliki resource atau kapasitas dalam mengawasi ASN di luar daerah.

"Karena untuk memanggil yang bersangkutan kan harus ada dasarnya. Karena kita juga tidak ada resource untuk mengawasi ASN di luar daerah, makanya kita juga minta surat balasan dari KASN itu," ujar Febri.

Ia kembali menegaskan bahwa surat rekomendasi dari KASN itu terkait dugaan pelanggaran ASN terjadi di luar wilayah Kota Surabaya. Meski begitu, pihaknya memastikan, bahwa pengaturan tentang netralitas ASN sangat jelas dan tegas serta rinci.

Hal itu telah dijelaskan dalam ketentuan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, hingga PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres. ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," ucapnya.[]

Berita terkait
Injak Foto Macron Hingga Boikot Produk Prancis di Surabaya
Sejumlah ormas Islam di Kota Surabaya menggelar aksi di depan Konjen Prancis sebagai bentuk protes sikap Emmanuel Macron terhadap Islam.
Adu Survei Dua Pasangan Calon di Pilkada Surabaya
Poltracking Indonesia merilis hasil survei mengunggulkan Machfud-Mujiaman dibandingkan Eri-Armudji di Pilkada Surabaya.
Saat Risma Turun Gunung Kampanye Jagonya di Pilkada Surabaya
Risma berharap Paslon Eri dan Armudji bisa melanjutkan program pendidikan dan kesehatan gratis bagi warga Surabaya.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu