Beda Respon Dua Serikat Buruh di Jatim Soal Kenaikan UMP

Keputusan Gubernur Jatim menaikkan UMP ditanggapi berbeda dua serikat buruh terbesar yakni KSPI dan SPSI. Ada yang menerima, masih mengkaji.
Buruh menggelar aksi di depan kantor Gubernur Jatim. (Foto: Tagar/Adi Suprayitno)

Malang - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 naik dari Rp. 1.768.777,08 menjadi Rp. 1.868.777,08 pada Minggu, 1 November 2020. Kenaikan sebesar Rp 100 ribu atau setara 5,65 persen itu mendapat respon berbeda dari dua serikat buruh besar di Jawa Timur.

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) memilih menerima nominal kenaikan UMP tahun 2021, meskipun nilainya tidak besar. Sedangkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menganggap kenaikan itu tidak memberikan azaz kemanfaatan bagi buruh di Jawa timur.

Kepada seluruh pekerja, ini harus kita syukuri dan banggakan. Namun, tidak perlu kita meratapi karena kenaikannya ini kecil.

Ketua SPSI Jawa Timur, Ahmad Fauzi mengatakan pilihan menerima kenaikan UMP Jawa Timur tahun 2021 itu karena nominalnya dianggap sudah cukup. Keputusan itu juga dirasa jalan tengah diantara beberapa pertimbangan, saran dan masukan dari berbagai pihak.

Mulai dari tuntutan buruh, beberapa sektor masih terdampak pandemi Covid-19 serta adanya anjuran pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/ll/HK.04/X/2020 agar UMP tahun 2021 tidak naik.

Baca juga:

"Kepada seluruh pekerja, ini harus kita syukuri dan banggakan. Namun, tidak perlu kita meratapi karena kenaikannya ini kecil. Kita syukuri bahwa di tengah-tengah pandemi ini UMP Jawa Timur mengalami kenaikan," ujarnya kepada Tagar.

Dia menyebutkan keputusan kenaikan UMP tahun 2021 memang serba dilema dengan situasi dan kondisi sekarang ini. Meski demikian, dia mengatakan semua pihak mencoba mengambil langkah tegas dan jelas bahwa kenaikan ini bukan berdasarkan emosional dan ambisius semata.

Dia menerangkan ketika kenaikan UMP ini terlalu ekstrem, tidak ada dasarnya. Begitu sebaliknya ketika tidak naik, juga tidak ada dasarnya. Karena tidak seluruh perusahaan tidak terdampak pandemi.

"Untuk itu, kami bersama ibu Gubernur mencoba ambil jalan tengah dengan menaikkan UMP dengan nominal sebagaimana diumumkan tadi. Sekalipun nilainya tidak fantastis, keputusan ini sudah terbaik," tuturnya.

Fauzi menyampaikan rasa hormat kepada pengusaha di Jawa Timur yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) maupun lainnya. Dia meminta karena kenaikan UMP janga bersedih dan menangis.

"Keputusan ini insyaallah sudah menyakinkan semua pihak bahwa industri juga harus tetap jalan. Sekalipun UMP tahun 2021 naik," kata dia dalam keterangan tertulisnya.

Sementara, Sekretaris KSPI Jawa Timur, Jazuli mengungkapkan secara politik sudah mengapresiasi langkah Khofifah Indar Parawansa dengan menaikkan UMP Jawa Timur tahun 2021 dan mengabaikan SE Menaker. Namun, secara rill SK UMP Jawa Timur tahun 2021 dirasa tidak memberikan azaz kemanfaatan kepada buruh.

Dia beranggapan karena nilai UMK terendah di Jawa Timur sudah mencapai angka Rp 1,9 juta. Seharusnya, kata Jazuli, nilai UMP Jawa Timur tahun 2021 bisa sebesar Rp 2,5 juta atau tidak lebih rendah dari nilai UMK tahun 2020.

"Dengan demikian, itu dapat memangkas disparitas atau kesenjangan upah minimum antar Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Sebab dalam aturannya UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP," tuturnya.

Jazuli juga mempertanyakan dasar kenaikan UMP Jawa Timur tahun 2021 sebesar Rp 100 ribu atau setara 5,65 persen. Dia khawatir jika kenaikan tersebut berdampak dalam keputusan kenaikan UMK di Jawa Timur tahun 2021.

"Jika begitu, disparitas upah minimum di Jawa Timur dari tertinggi yaitu Kota Surabaya dengan terendah, Kabupaten Magetan, masih tinggi yaitu Rp. 2.416.381,86 atau 120 persen. Naik Rp. 129.224,40 dari sebelumnya masih sebesar Rp. 2.287.157,46," ujarnya.

Saat ini, Jazuli mengatakan KSPI masih mempelajari keputusan Gubernur tersebut. Dia mengatakan dalam waktu dekat berencana melakukan gugatan hukum terhadap Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor: 188/498/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021.

Dia mengatakan juga berencana melakukan aksi demonstrasi berturut-turut. Diantaranya pada tanggal 2 November 2020, 9 November 2020 dengan puncak aksi demonstrasi secara besar-besaran pada tanggal 10 November 2020 atau tepat Hari Pahlawan.

"Demonstrasi ini untuk memperjuangkan kenaikan UMK dan UMSK tahun 2021 di Jawa Timur. Sekaligus tentunya juga penolakan UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja," kata dia.[](PEN)

Berita terkait
Kontes Sansivera di Surabaya, Ada Seharga Rp 350 Juta
ISS menggelar kontes bagi pecinta sansivera atau lidah mertua. Bahkan dalam kontes tersebut ada satu sansivera seharga Rp 350 juta.
Disnaker Jatim: Perubahan UMP Tunggu Dewan Pengupahan
Disnaker Jawa Timur belum memutuskan apakah ada atau tidak kenaikan Upah Minimum Provinsi tahun 2021. Akan ada rapat dengan Dewan Pengupahan.
Polda Jatim Akan Tindak Tegas Pendemo Anarkis di Surabaya
Kapolda Jatim menegaskan akan menindak pihak-pihak yang membuat kericuhan saat demonstrasi lanjutan tolak Omnibus Law hari ini.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.