Makassar - Gubernur Sulawesi Selatan Prof Nurdin Abdullah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan tahun 2020 meningkat 8,51 persen dari tahun sebelumnya. Rekomendasi penetapan kenaikan UMP tersebut mengacu pada PP Nomor 78/2015 tentang pengupahan.
“Upah Minimum Provinsi Tahun 2019 ini sebesar Rp 2.860.382. Kenaikan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020 sebesar Rp 243.418 atau 8,51 persen,” ujar Nurdin di Baruga Lounge, Kantor Gubernur Sulsel, Jumat, 1 November 2019.
UMP Sulsel tahun 2020 sebesar Rp 3.103.800 dan berlaku efektif 1 Januari 2020.
Menurutnya, naiknya UMP juga menindak lanjuti surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan nomor: B-M/308/HI.01.00/X/2019. Tanggal 15 Oktober 2019 perihal penyampaian data tingkat inflasi dan pertumbuhan domestik bruto tingkat inflasi nasional tahun 2019 sebesar 3,32 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2019 sebesar 5,19 persen.
Nurdin menyampaikan, sesuai formula perhitungan upah PP No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang didasarkan pada data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2019 adalah sebesar Rp. 3.103.800.
“UMP Sulsel tahun 2020 sebesar Rp 3.103.800 dan berlaku efektif 1 Januari 2020,” jelas Nurdin.
Mantan bupati Kabupaten Bantaeng itu juga meminta seluruh pengusaha mentaati keputusan tersebut.
“Semoga apa yang kita tetapkan ini dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja dan juga kita berharap dapat menjaga dan meningkatkan iklim investasi di daerah kita,” pungkas Nurdin. []
Baca juga:
- Buruh Mau Upah Minimum Rp 4,6 Juta
- Demo Buruh di Balai Kota DKI Tuntut Kenaikan Upah
- Tagih Upah, Tim Sukses Caleg PDIP Malah Dianiaya