Buruh Mau Upah Minimum Rp 4,6 Juta

KSPI DKI menginginkan upah minumum provinsi (UMP) di Jakarta yang akan ditetapkan pada 1 November menjadi Rp 4,6 juta.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta Winarso saat aksi buruh tolak upah murah di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/10/2019). (Foto: Antara/Livia Kristianti)

Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI menginginkan upah minumum provinsi (UMP) di Jakarta yang akan ditetapkan pada 1 November menjadi Rp 4,6 juta atau kenaikannya sebesar 16 persen sesuai kajian Dewan Pengupahan dari unsur buruh.

"Ini adalah kebutuhan riil masyarakat yang ada di DKI Jakarta bahwa mereka itu harus memenuhi kebutuhannya dengan sebesar nilai tersebut, Rp 4.600.000," kata Ketua KSPI DKI Jakarta Winarso, dikutip dari Antara, Rabu, 30 Oktober 2019.

Winarso menjelaskan jumlah upah minimum pekerja yang dituntut buruh dalam aksi mereka berasal dari survei yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Buruh KSPI secara langsung.

"Kami survei masuk ke pabrik dan ke swalayan. Itu kan harganya riil kalau di swalayan. Ada daftar harganya, kami input dari situ, kami jumlah. Beda dengan survei yang memang sedang berjalan," kata Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) DKI Jakarta itu.

Dia menuturkan, survei yang dilakukan pemerintah mengambil lapisan pasar dengan harga terendah, yaitu dengan masuk ke pasar tradisional dan di waktu yang tidak tepat.

"Misalnya sayur disurvei pada siang hari. Pedagang itu menjual sayur yang tinggal sisa dan ketika ditanya harganya dia hanya menyebutkan saja dengan harga yang murah, yang penting laku," ujar Winarso.

Winarso mengatakan survei dari Dewan Pengupahan Buruh lebih riil dibandingkan dengan survei dari Menteri Ketenagakerjaan.

Hal itu menyebabkan buruh menolak kenaikan upah yang ditentukan oleh Menteri Ketenagakerjaan lewat formula Peraturan Pemerintah 78/2015 tentang pengupahan serta surat edaran menaker.

Besaran upah minum pekerja yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan sebesar Rp 4,2 juta. Berbeda Rp 400.000 dari besaran yang diajukan oleh para buruh.

Perbedaan upah minimum itu yang menyebabkan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi di depan Balai Kota Jakarta agar Gubernur Anies Baswedan bertemu dan membahas langsung besaran upah minimum dengan buruh.

Hasil akhir pertemuan perwakilan KSPI dan Gubernur DKI adalah pada Kamis (31/10/2019) akan dibentuk tim 7 yang dikhususkan untuk mengelola aspek ekonomi kreatif untuk para buruh bersama dengan Pemprov DKI sehingga pekerja dapat menghasilkan pendapatan lebih dan tidak hanya bergantung dari gaji. []

Berita terkait
Demo Buruh di Balai Kota DKI Tuntut Kenaikan Upah
Buruh berdemonstrasi di Balai Kota DKI Jakarta menuntut kenaikan Upah minimal Provinsi (UMP) tahun 2020.
Buruh Banten Tuntut Kenaikan UMP Sesuai Inflasi
Serikat buruh Banten meminta kepada Gubernur Banten untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2020 disesuaikan dengan inflasi.
Kapolda Jabar Apresiasi Aksi Buruh Damai di Bandung
Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Rudi Sufahriadi mengapresiasi aksi Buruh yang berlangsung damai di depan Gedung Sate Bandung.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.