Jakarta - Pakar Hukum Abdul Fickar Hadjar mengatakan tidak boleh ada paksaan kepada masyarakat dalam melaksanakan imbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait physical distancing, salah satunya dengan bekerja dari rumah, sebelum kebutuhan harian masyarakat mendapat jaminan dari Pemerintah Pusat.
"Sanksinya diberi BLT (bantuan langsung tunai), uang, atau makanan, supaya masyarakat mau tinggal di rumah," kata Abdul Fickar kepada Tagar, Senin, 30 Maret 2020.
Baca juga: Persiapan Pemprov DKI Jakarta Jika Karantina Wilayah
Tidak adil, karena terutama masyarakat kecil yang terbatas sumber dayanya bisa bisa ia mati karena kelaparan.
Imbauan tersebut menurut Fickar harus dilaksanakan sebagaimana aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Tidak ada dasar memaksanya, kecuali sesuai dengan pasal 52, 55, atau 58, masyarakat harus ditanggung kebutuhan sehari-harinya," katanya.
Dalam UU tersebut terdapat tiga jenis karantina, yakni karantina rumah, karantina wilayah, dan karantina rumah sakit.
Aturan terkait jaminan kebutuhan hidup selama menerapkan karantina rumah tertuang dalam pasal 52 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:
(1) Selama penyelenggaraan Karantina Rumah, kebutuhan hidup dasar bagi orang dan makanan hewan ternak yang berada dalam Karantina Rumah menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
(2) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.
Sedangkan, aturan mengenai jaminan kebutuhan hidup selama karantina wilayah tertuang dalam pasal 55 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:
(1) Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
(2) Tanggung Jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Local Lockdown Dua Titik Jalan
Sementara itu, aturan tentang jaminan kebutuhan hidup selama karantina rumah sakit tertuang dalam pasal 58 yang berbunyi:
(Pasal 58) Selama dalam Karantina Rumah Sakit, kebutuhan hidup dasar seluruh orang yang berada di rumah sakit menjadi tanggung jawab Pemeritah Pusat dan atau Pemerintah Daerah.
Sehubungan dengan apa yang telah diatur oleh undang-undang tersebut, Fickar menilai tidak adil apabila sewaktu-waktu aparat melakukan tindakan represif terhadap masyarakat yang tidak mematuhi physical distancing, sementara UU mengenai jaminan kebutuhan hidup masyarakat belum terpenuhi.
"Tidak adil, karena terutama masyarakat kecil yang terbatas sumber dayanya bisa bisa ia mati karena kelaparan. Jadi harus ada kesadaran penuh dari pemerintah untuk menjamin keselamatan rakyatnya," ujarnya.
Fickar menegaskan keselamatan rakyat adalah hukum atau konstitusi tertinggi di sebuah negara. []