Perlintasan Jawa-Sumatera, Serang Karantina Wilayah?

Sejumlah elemen organisasi di menilai Kota Serang harus segera menerapkan karantina wilayah, karena menjadi perlintasan Jawa-Sumatera.
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Serang - Sejumlah elemen organisasi di Kota Serang menilai sebagai daerah perlintasan Jawa-Sumatera sudah seharusnya kota berjuluk Madani ini menerapkan kebijakan Karantina Wilayah.

Ya, ada kemungkinan ditutup, mau dirapatkan terlebih dahulu.

Beberapa organisasi tersebut di antaranya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KNPI Banten, DPC Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) Serang, Serikat Mahasiswa Gerakan Indonesia Raya (SMGI) Se- Banten dan Aliansi Advokat Kota Serang.

Direktur LBH KNPI Banten Wahyudi mengatakan kebijakan karantina wilayah sudah sangat perlu dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, karena perlintasan Jawa-Sumatera.

"Sebagai wilayah perlintasan Jawa-Sumatera, maka akan banyak arus orang melewati Kota Serang," ucap Wahyudi kepada Tagar lewat sambung telepon, Minggu, 29 Maret 2020.

Karantina wilayah itu, kata Wahyudi, berarti pembatasan penduduk yang dilakukan mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi virus Corona.

"Kemudian sebagai wilayah yang kecil, dengan jumlah penduduk yang tidak terlalu banyak sehingga di mungkinkan Kota Serang untuk bisa melakukan karantina wilayah, sehingga mungkin anggaran pemerintah yang dikeluarkn tidak terlalu membebani," ucapnya.

Selanjutnya, kata dia, alasan mengapa perlu melakukan karantina wilayah karena keberadaan RS rujukan Covid-19 di Kota Serang, kemungkinan ada carrier (pembawa) virus.

Menurut Wahyudi, karantina wilayah dilakukan dengan pertimbangan kemampuan keuangan daerah ketika melakukan karantina. Karena otomatis akan sangat berimbas dengan perekonomian.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, apabila negara menerapkan status lockdown maka negara memiliki kewajiban untuk menjamin kebutuhan penduduk.

"Karantina wilayah itu mungkin bisa di katakan strategi daerah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, secara regulasi belum ada PP turunan dri UU No 06 th 2018 tentang kekarantinaan," ucapnya.

Aliansi Advokat Kota Serang Raden Elang Mulyana mengatakan, untuk melindungi masyarakat pemerintah melalui undang-undang diberikan kewenangan untuk melakukan karantina.

"Undang-undang juga mengatur soal tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah untuk bersama- sama memberikan perlindungan kesehatan dan kebutuhan pokok masyarakat selama karantina," ujar pria yang akrab disapa Yayan itu.

Seharusnya, kata Yayan, Kota Serang atau Provinsi Banten juga harus sudah melakukan itu (karantina wilayah) karena sebaran dari wilayah zona merah atau region itu terpusat di Jakarta.

"Sekarang orang-orang itu sudah pada pergi ke berbagai wilayah masing-masing mirisnya lagi pemerintahan daerah tidak melakukan pengecekan sejak awal terhadap orang-orang yang sudah berpergian," ucap Yayan.

Menurut dia, Pemerintah Kota Serang atau Banten harus segera mencegah dengan melakukan pemeriksaan langsung orang yang diduga sebagai orang dalam pengawasan atau orang terinfeksi virus Corona.

"Kalau tidak dilakukan segera maka ini akan menjadi bom waktu yang bisa mengenai siapa saja karena ini sangat cepat sebaran virusnya," tutur dia.

Sementara itu, Aktivis mahasiswa dari GMNI Cabang Serang Arman Maulana Rachman, mengatakan penetapan karantina wilayah tentu harus dilakukan kalau seandanya kondisi penularan Covid-19 semakin meningkat penularannya.

"Tapi menentukan karantina wilayah juga tentu harus di ikutin kesigapan pemerintah menyiapkan semuanya, masalah panganya di Kota Serang siap atau tidak, masalah keadaan ekonomi daerah yang juga harus soroti juga pasti berdampak," ujarnya.

Pemerintah, kata Arman, harus berpikir lebih untuk ke sana. Tetapi tak boleh takut untuk menentukan karantina wilayah, karena keselamatan rakyat yang paling penting.

"Karantina wilayah hal baik yang bisa diambil. Tapi tentu bukan tanpa kesiapan, harus disiapkan dan dioptimalkan," ujar dia.

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Serang, Faisal Dudayef Payumi Padma, mengatakan pemerintahan daerah baik pemerintahan provinsi ataupun kabupaten/kota untuk segera melakukan karantina wilayah.

“Karantina wilayah itu dianggap sebagai salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran virus, semua warga masyarakat harus mematuhinya. Pembatasan akses transportasi publik seperti, jalan tol, pelabuhan, dan jalan-jalan di wilayah perbatasan. Banten-Jakarta, Banten-Jawa Barat. Seperti halnya usulan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dan di beberapa wilayah semisal Papua, Tegal dan Bali," kata Faisal Dudayef.

Mahasiswa Pendidikan Sosiologi Untirta itu mengatakan, sudah waktunya pemerintah melakukan karantina wilayah. Menurut dia, undang-undang tentang kekarantinaan kesehatan itu sudah ada.

“Sudah waktunya pemerintah menerapkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, khususnya dalam hal pembatasan sosial berskala besar dan karantina wilayah untuk menanggulangi penyebaran virus Corona," ucapnya.

Faisal mengatakan, pemerintah tidak main-main dalam penanganan soal virus Corona ini. Pemerintah kota dan kabupaten, khususnya daerah Banten segera mengeluarkan kebijakan karantina wilayah dalam beberapa hari ke depan. 

"Kita bisa melangkah lebih maju dalam mengatasi virus Corona yang mulai semakin mengancam masyarakat," ujar dia.

Ketua Dewan Pimpinan Kampus SMGI Raya Se Banten Muhammad Ma'shum mengatakan penanganan Covid-19 di Banten dan kabupaten/kota tidak optimal dalam menyatukan pandangan dan gerakan masyarakat.

"Banten sangat rentan terhadap pendemi covid-19 sebagai konsekuensi berdekatan langsung dengan Jakarta sebagai daerah dengan tingkat penyebaran pendemi paling tinggi," ucap dia.

Padahal, kata Ma'shum, pemerintah daerah punya perangkat hukum untuk mengelola keadaan menjadi lebih baik lagi saat adanya pandemi.

"Dengan tidak adanya karantina wilayah, bilik penyemprotan disinfektan, rapid tes yang masive dan masih seringnya beberapa kepala daerah mengumpulkan masa untuk kegiatan keagamaan ini menunjukan pemda belum serius," katanya.

Untuk itu, kata dia, Pimpinan DPK SMGI Raya Se-Provinsi Banten menuntut kepada semua kepala daerah ditingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk Segera menerapkan karantina wilayah.

Pihaknya juga meminta kepada Pemerintah untuk mengadakan tes massal Covid-19, menggeser platform anggaran untuk percepatan penangan Pandemik Covid-19.

"Belanjakan alat-alat kesehatan terutama APD bagi dokter dan perawat," tuturnya.

Sementara itu, Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan ada kemungkinan akan menutup akses transportasi angkutan umum dari luar maupun dalam Kota Serang.

"Ya, ada kemungkinan ditutup, mau dirapatkan terlebih dahulu," ujar Syafrudin.[]

Berita terkait
Dampak Corona, Tangkapan Ikan Kota Serang Menurun
Selain pariwisata yang sepi, juga berdampak bagi para nelayan. Penghasilan dari hari biasanya.
Hingga Juni, Sekolah di Banten Belajar di Rumah
Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) memperpanjang masa libur sekolah atau belajar mulai 31 Maret 2020 hingga 1 Juni 2020.
Cegah Corona, TNI-Polri Banten Semprot Disinfektan
Puluhan personil dari Kodim 0603 Lebak dan personil Polres Lebak melakukan penyemprotan disinfektan di Rangkasbitung, Banten.
0
Kapolri: Sinergitas TNI-Polri Harga Mati Wujudkan Indonesia Emas 2045
Kapolri menekankan penguatan sinergitas TNI-Polri menjadi salah satu kunci utama dalam menyukseskan dan mewujudkan visi Indonesia Emas.