Kelompok berita karantina wilayah, pembatasan penduduk yang dilakukan guna mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. Dasar hukumnya adalah UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang diteken Presiden Jokowi. Pihak yang menentukannya asalah menteri yang dipimpin oleh pemerintah pusat serta bertangggung jawab dan dibantu pemerintah daerah, dan pihak terkait (tata cara diatur dengan peraturan pemerintah/belum ada). Penyebab dilakukannya karantina wilayah adalah kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia, terjadi penyebaran penyakit antaranggota masyarakat di suatu wilayah