Ulama Aceh: Kawin Kontrak Itu Zina

Ulama di Aceh menegaskan kawin kontrak tidak diperbolehkan. Kawin kontrak itu sama saja dengan zina
Ilustrasi kawin kontrak. (Foto: pixabay)

Banda Aceh - Ulama di Aceh menegaskan kawin kontrak tidak diperbolehkan dengan alasan apa pun termasuk termasuk dalih ekonomi. Kawin kontrak itu sama saja dengan zina dan prostitusi yang dilindungi.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tgk H Faisal Ali di Banda Aceh, Minggu 16 Juni 2019.

Oleh karena itu, dia mengingatkan masyarakat tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan tersebut. Jika untuk mengubah nasib atau meningkatkan ekonomi, maka berusaha secara halal.

Artikel lainnya: Alasan Kawin Kontrak untuk Kemewahan

"Banyak usaha yang peluang usaha halal yang bisa dilakukan. Misalnya, menggarap lahan-lahan tidur untuk pertanian. Kawin kontrak itu sama saja mencari uang tanpa bekerja keras," kata Tgk H Faisal Ali, dilansir dari Antara.

Dia menyebut, perkawinan kontrak tidak diizinkan dalam Islam karena hukumnya tidak sah.

"Kawin kontrak, menurut mazhab Syafii, tidak sah. Karena tidak sah, maka tidak diperbolehkan. Hanya dalam kalangan syiah, kawin kontrak itu sah," katanya.

Artikel lainnya: Kawin Kontrak, Tak Ada Manfaat Bagi Perempuan?

Menurut Faisal, menyangkut kawin kontrak di Aceh, ulama yang akrab disapa Lem Faisal mengatakan, sekarang ini tidak terdengar lagi praktik tersebut.

Sebelumnya, ketika masa rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh setelah tsunami sering terdengar.

"Saat itu, ada beberapa orang Aceh yang tidak paham melakukan kawin kontrak dengan pekerja rehabilitasi dan rekonstruksi setelah tsunami. Sekarang ini tidak terdengar lagi," katanya.[]

Berita terkait
0
5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Hunian di Sentul
Selain Bekasi dan Tangerang Selatan, Bogor menjadi kota incaran para pemburu hunian di sekitar Jakarta. Simak 5 hal ini yang perlu diperhatikan.