Alasan Kawin Kontrak untuk Kemewahan

Istilah kawin kontrak sering muncul akibat penggebrekan polisi pada tujuh WN Tiongkok di Pontianak. Pelaku mencari kemewahan.
Penggerebekan rumah perantara Kawin Kontrak. (Foto: Antara/Lia Wanadriani Santosa)

Jakarta - Istilah kawin kontrak sering muncul akibat berita penggebrekan polisi pada tujuh Warga Negara Tiongkok di Pontianak Selatan. Ternyata pelaku kawin kontrak tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok saja.

Polda Kalimantan Barat mengaitkan antara dugaan kawin kontrak dengan kasus perdagangan orang. Bahkan, motif tersebut juga erat kaitannya dengan prostitusi.

Psikolog Keluarga dan Pernikahan dari Rumah Dandelion, Nadya Pramesrani mengaitkan ketiganya. Praktik kawin kontrak, perdagangan orang dan prostitusi bermuara pada ekonomi.

Kebanyakan untuk kebutuhan tersier dan sekunder bahkan. Bukan untuk kebutuhan bertahan hidup. Sudah menjadi prostitusi.

Mengacu pada hasil penelitian Balitbang Kementerian Agama pada 2016, paparnya, alasan kawin kontrak bukan untuk memenuhi kebutuhan primer, pelaku bermaksud mengejar kebutuhan sekunder dan tersier. Dua kebutuhan terakhir itu masuk kategori kemewahan.

"Kebanyakan untuk kebutuhan tersier dan sekunder bahkan. Bukan untuk kebutuhan bertahan hidup. Sudah menjadi prostitusi," kata dia melalui sambungan telepon, Sabtu 15 Juni 2019, dilansir dari Antara.

Kasus praktik kawin kontrak yang lebih miris terjadi di kawasan Puncak, Jawa Barat. Para perempuan yang terlibat kawin kontrak disana masih banyak berstatus anak-anak.

Masyarakat sekitar sana, tidak terkecuali orang tua, menuntut mereka (termasuk anak-anak) mencari nafkah. Kawin kontrak menjadi salah satu cara yang paling mudah, dan sebenarnya hanya dipakai sebagai kedok perdagangan orang dan prostitusi.

"Karena ada imbalan. Aku menemui di daerah Jawa Barat terutama Puncak. Mereka dibayar. Ketika mereka sudah dewasa, mencari uang dengan menjual diri. Makanya, prostitusi dan perdagangan manusia tidak bisa dipisahkan," katanya.

Dilarang Karena Ekploitasi Perempuan

Pada tahun 2016, Mahkamah Agung menyimpulkan praktik kawin kontrak sebagai prostitusi terselubung yang mengatasnamakan agama. Praktik ini dipakai para pelaku untuk mendapatkan materi dalam waktu yang telah disepakati bersama.

Di samping itu, Menteri Pemberdataan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise melarang praktik kawin kontrak karena kegiatan tersebut termasuk bentuk eksploitasi terhadap kaum perempuan.

Banyak di Sukabumi

Angka perdagangan manusia atau human trafficking di Sukabumi cukup banyak. Daerah tersebut adalah kawasan yang paling dekat dengan Puncak. Antara 2007 hingga 2015 tercatat 567 orang menjadi korban praktik tersebut. Data tersebut diambil dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.