Tuntutan Pekerja Trans Jogja Siap Di-PHK dengan Pesangon

Sebanyak 20 pekerja Trans Jogja siap di-PHK namun menuntut tetap diberikan hak-haknya. Semoga ada solusi terbaik.
Jumpa pers PBHI bersama 20 pekerja terkait permasalahan ketenagakerjaan pekerja bus Trans Jogja, Jumat, 16 Oktober 2020. (Foto: Faya Lusaka Aulia)

Bantul – Sebanyak 20 pekerja Trans Jogja menuntut pesangon saat dirumahkan oleh perusahaan. Mereka keberatan dengan kebijakan tersebut dan meminta agar hak pekerja dipenuhi.

Salah satu perwakilan dari pekerja Riyatna, 51 tahun, menganggap PHK sepihak ini tidak adil. "Kami tidak melakukan kesalahan dan tidak pernah mendapat SP tapi di-PHK, padahal kami ini karyawan tetap," katanya dalam press release Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) bersama 20 pekerja terkait permasalahan ketenagakerjaan pekerja bus Trans Jogja, Jumat, 16 Oktober 2020.

Para pekerja juga menganggap adanya keganjilan dari proses dirumahkannya pekerja. Mayoritas yang dirumahkan adalah yang berusia lanjut dan yang sudah lama bekerja. Mereka menilai perusahaan melakukan diskriminasi terhadap pekerjanya.

Baca Juga:

Sebanyak 20 pekerja ini memilih untuk mengajukan ke Perselisihan Hubungan Industrial (Bipartit) menjelaskan mengenai kelanjutan dari kasus pengurangan crew bus PT Jogja Tugu Trans (JTT) pada 23 Juli 2020. Saat itu manajemen mensosialisasikan serta melakukan pengurangan jumlah pekerja secara langsung dikarenakan bus yang beroperasi dikurangi akibat dampak dari Covid-19, hal ini sesuai dengan surat dari PT Anindya Mitra Internasional (AMI).

Kami tidak melakukan kesalahan dan tidak pernah mendapat SP tapi di-PHK, padahal kami ini karyawan tetap.

Manajemen memberikan tiga pilihan. Pertama, pekerja menerima keputusan manajemen dengan menandatangani klausul untuk dirumahkan sampai Januari 2020 tanpa menerima gaji atau upah. Kedua, tidak menerima keputusan dan mengundurkan diri dengan kompensasi sebesar 15 persen dari pesangon. Ketiga, tidak menerima putusan dan dipersilakan mengajukan perselisihan (bipartit).

Dari adanya ketiga pilihan yang ada sebanyak 52 orang menerima dirumahkan, dan 20 pekerja memilih untuk menempuh bipartit. Namun hingga mediasi terakhir yang berlangsung pada Selasa, 13 Oktober 2020 kemarin tidak menemukan titik temu karena perusahaan menawar besaran pesangon yang diajukan pihak pekerja.

Baca Juga:

Maka sebanyak 20 pekerja ini memilih untuk meminta bantuan melalui PBHI yang kemudian mengajukan mediasi ke Disnaker Bantul, karena kantor perusahaan JTT sendiri berlokasi di Bantul. Dari proses mediasi tersebut, pihak pekerja mengajukan tuntutan untuk di-PHK dengan mendapatkan pesangon sesuai dengan ketentuan UU No.13/2003 tentang ketenagakerjaan.

Kuasa hukum PBHI Arsiko Daniwidho mengatakan, hasil dari mediasi tersebut membuat PBHI tetap akan mengawal kasus ini sampai terpenuhinya hak-hak buruh. “Akan mengonsolidasikan lebih luas dan menaruh perhatian lebih agar hak pekerja terpenuhi," ungkapnya.

Direktur PBHI Imam Joko Nugroho menyebut perusahaan belum ada itikad baik dengan memberikan pesangon. "Perusahaan boleh berdalih dengan peraturan yang ada di perusahaan, akan tetapi kan ada aturan berupa Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Jadi perusahaan apa saja yang berada di Indonesia harus menerapkan norma-norma tersebut," ungkanya. []

Berita terkait
Warga Tiga Kecamatan di Sleman Naik Trans Jogja Gratis
Rute baru Trans Jogja menjangkau tiga kecamatan di Sleman, yakni Godean, Ngemplak, Ngaglik. Sampai Desember gratis naik bus umum ini.
Trans Jogja Buka Rute Tiga Kecamatan di Sleman
Tiga kecamatan di Sleman, Yogyakarta segera dilayani transportasi umum Trans Jogja.
AeroConnect, Aplikasi Transportasi - Wisata di Jogja
AeroConnect.app merupakan aplkasi yang memudahkan transportasi dan layanan wisata di Yogyakarta.