Jakarta - Seorang pria tuna aksara di Bekasi, Jawa Barat, Misdah menjadi korban penipuan berlatar belakang bisnis. Akibatnya, dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi lantaran diduga melakukan penggelapan limbah sebuah perusahaan.
Misdah yang merasa kasusnya direkayasa akhirnya mengajukan praperadilan. Menurutnya penetapan tersangka olehnya juga disinyalir banyak kepentingan bisnis.
"Praperadilan itu berkaitan dengan status tersangka klien saya dalam kasus penggelapan limbah," kata kuasa hukum Misdah, Simjon HJ Von Bullow dari Advocat Law Firm Moluccas, silansir dari Antara, Jumat, 6 September 2019.
Pria yang tidak mengerti baca tulis itu tidak merasa melakukan penggelapan limbah di PT Goshsyu Industries (SGI). Karena sebelumnya, Misdah diberi hak pengelolaan, pengangkutan, dan penjualan limbah milik perusahaan tersebut dengan perjanjian tertulis pada 2003.
Setahun kemudian tahun 2004, kata Simjon, Misdah membuat perusahaan sendiri dan terjadi perjanjian kedua, tapi di perjalanan itu Misdah ditagih pembayaran tunggakan limbah oleh perusahaan sebesar Rp 7 miliar. Pihak pegawai perusahaan tidak bisa menjelaskan tunggakan itu terjadi.
"Dikhawatirkan pihak perusahaan memanfaatkan kondisi Misdah yang tidak bisa membaca dan menulis," katanya.
Karena tidak bisa membaca dan menulis itu, Misdah memutuskan untuk menyerahkan usaha limbahnya ke rekannya. Penyerahan pengolahan limbah itu sekaligus meminta perusahaan rekanan Misdah bisa menyelesaikan tunggakan limbah yang diminta perusahaan.
Kemudian pada November 2018 terjadi pencurian limbah yang kemudian direkayasa agar bisa melibatkan Misdah.
"Aksi pencurian ini kami duga ada kepentingan bisnis, dan merekayasa Misdah terlibat, karena sampai menggandeng LSM untuk melapor ke Polres Metro Bekasi," ujarnya.
Simjon menilai penahanan Misdah ada banyak kejanggalan karena saat pencurian diduga terjadi, Misdah sedang dirawat di RS Mitra Keluarga. Kemudian terkait pencurian dan penggelapan, tidak berarti dilakukan Misdah karena pengelolaan dilakukan juga oleh rekanan perusahaan Misdah. []