Tuna Aksara Ditipu Miliaran Rupiah Malah Jadi Tersangka

Karena tak bisa baca tulis Misdah menjadi korban penipuan berlatar belakang bisnis. Kini dia harus mendekam dalam sel Polres Bekasi
Misdah tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Antara/Pradita Kurniawan Syah)

Jakarta - Seorang pria tuna aksara di Bekasi, Jawa Barat, Misdah menjadi korban penipuan berlatar belakang bisnis. Akibatnya, dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi lantaran diduga melakukan penggelapan limbah sebuah perusahaan. 

Misdah yang merasa kasusnya direkayasa akhirnya mengajukan praperadilan. Menurutnya penetapan tersangka olehnya juga disinyalir banyak kepentingan bisnis.

"Praperadilan itu berkaitan dengan status tersangka klien saya dalam kasus penggelapan limbah," kata kuasa hukum Misdah, Simjon HJ Von Bullow dari Advocat Law Firm Moluccas, silansir dari Antara, Jumat, 6 September 2019.

Pria yang tidak mengerti baca tulis itu tidak merasa melakukan penggelapan limbah di PT Goshsyu Industries (SGI). Karena sebelumnya, Misdah diberi hak pengelolaan, pengangkutan, dan penjualan limbah milik perusahaan tersebut dengan perjanjian tertulis pada 2003.

Setahun kemudian tahun 2004, kata Simjon, Misdah membuat perusahaan sendiri dan terjadi perjanjian kedua, tapi di perjalanan itu Misdah ditagih pembayaran tunggakan limbah oleh perusahaan sebesar Rp 7 miliar. Pihak pegawai perusahaan tidak bisa menjelaskan tunggakan itu terjadi.

"Dikhawatirkan pihak perusahaan memanfaatkan kondisi Misdah yang tidak bisa membaca dan menulis," katanya.

Karena tidak bisa membaca dan menulis itu, Misdah memutuskan untuk menyerahkan usaha limbahnya ke rekannya. Penyerahan pengolahan limbah itu sekaligus meminta perusahaan rekanan Misdah bisa menyelesaikan tunggakan limbah yang diminta perusahaan.

Kemudian pada November 2018 terjadi pencurian limbah yang kemudian direkayasa agar bisa melibatkan Misdah.

"Aksi pencurian ini kami duga ada kepentingan bisnis, dan merekayasa Misdah terlibat, karena sampai menggandeng LSM untuk melapor ke Polres Metro Bekasi," ujarnya.

Simjon menilai penahanan Misdah ada banyak kejanggalan karena saat pencurian diduga terjadi, Misdah sedang dirawat di RS Mitra Keluarga. Kemudian terkait pencurian dan penggelapan, tidak berarti dilakukan Misdah karena pengelolaan dilakukan juga oleh rekanan perusahaan Misdah. []

Berita terkait
Wali Kota Siantar Terseret Kasus Dugaan Penipuan
Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor terseret dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Video: Ricuh di Sidang Kasus Penipuan Siantar
Kericuhan terjadi seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Siantar, setelah hakim memutuskan vonis empat tahun penjara.
Polda Jatim Bekuk Penipuan 59 Orang Calon Haji
Polda Jawa Timur bergerak cepat usai menerima laporan kasus penipuan pemberangkatan haji yang menimpa 59 orang.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.