Polda Jatim Bekuk Penipuan 59 Orang Calon Haji

Polda Jawa Timur bergerak cepat usai menerima laporan kasus penipuan pemberangkatan haji yang menimpa 59 orang.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera. (Foto: Tagar/Ihwan Fajar)

Surabaya - Polda Jawa Timur bergerak cepat usai menerima laporan kasus penipuan pemberangkatan haji yang menimpa 59 orang. Polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan pihaknya mengamankan satu orang pelaku berinisial MJ dalam kasus penipuan berdalih bisa mempercepat keberangkatan 51 calon jamaah haji ke tanah suci. "Satu orang sudah kita tahan," ujarnya, Rabu 7 Agustus 2019.

Barung menjelaskan MJ merupakan koordinator dalam kelompok keberangkatan haji fiktif tersebut. Untuk mengelabui korbannya, MJ turut berangkat bersama dengan para korban ke Asrama Haji Sukolilo, Surabaya dari di Lapangan Bangkodir Bangil, Pasuruan, Jatim dengan menggunakan bus.

Tetapi sebelum bus masuk ke Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, pelaku turun lebih dahulu untuk alasan akan mengurus administrasi para korban.

Para korban dihubungi oleh tersangka bahwa bisa mempercepat pemberangkatan haji

"Para korban ini sebenarnya merupakan calon jemaah haji yang telah terdaftar resmi di pemerintah mulai tahun 2010 hingga 2018. Tapi tapi jatah keberangkatannya 2022 sampai 2024," ungkap Barung.

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi selatan (Sulsel) ini mengatakan karena daftar tunggu keberangkatan haji terlalu lama itulah membuat para korban tergiur dengan tawaran MJ yang mengaku bisa mempercepat keberangkatan haji.

"Para korban dihubungi oleh tersangka bahwa bisa mempercepat pemberangkatan haji tahun 2019 namun dengan membayar biaya percepatan Rp 5 juta sampai dengan Rp 35 juta per orang dengan janji pasti akan berangkat," beber Barung.

Dalam kasus ini, kata Barung, MJ terancam Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara serta denda paling banyak sebesar Rp 900 juta.

Diberitakan sebelumnya, 59 orang yang melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada Senin malam, 5 Agustus 2019, karena tertipu pemberangkatan haji.

Barung menjelaskan 59 orang yang melapor tersebut terdiri dari 32 orang asal Pasuruan, dua orang asal Malang, lima orang asal Surabaya, enam orang asal Sidoarjo, lima orang asal Pamekasan, dua orang asal Sumenep, lima orang asal Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan serta dua orang asal Sanggau, Kapuas, Kalimantan Barat.[]

Baca juga:

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.