Tukang Kayu di Rembang Nekat Curi Mesin Traktor

Berdalih sepi permintaan, tukang kayu di Rembang nekat mencuri mesin traktor. Penadah ikut ditangkap.
Tersangka pencurian dan penadah mesin traktor, SM dan ZR, saat gelar perkara di halaman Mapolres Rembang, Jumat, 4 September 2020. (Foto: Tagar/Rendy Teguh Wibowo)

Rembang - Satuan Reserse Kriminal Polres Rembang, Jawa Tengah, berhasil meringkus pelaku pencurian mesin traktor. Turut ditangkap seorang penadah barang curian tersebut.  

Tersangka pencurian, SM, 41 tahun, warga Desa Gilis, Kecamatan Sarang mengaku faktor ekonomi membuatnya nekat melakukan kejahatan. Pekerjaannya sebagai tukang kayu sedang sepi permintaan.

"Kerjaan sebagai tukang kayu lagi sepi," ujar SM singkat, saat jumpa pers kasusnya di Mapolres Rembang, Jumat, 4 September 2020.

Sedangkan tersangka penadah, ZR, 34 tahun, tetangga SM, mengaku menggunakan mesin traktor curian untuk memompa air di sawah. "Sehari-hari saya sebagai tukang cangkul. Saya tidak akan mengulangi perbuatan ini," kata dia.

Tersangka mengangkut dengan cara memikul menuju lahan tebu milik warga setempat sendirian.

Kepala Polres Rembang Ajun Komisaris Besar Polisi Kurniawan Ronggre membeberkan aksi pencurian dilakukan SM pada 3 Agustus 2020 di salah satu rumah petani di Kecamatan Sarang. Berbekal kuci pas ukuran 17-18, ia mempreteli traktor yang tengah terparkir di belakang rumah korban dan mengangkut mesinnya saja.

"Tersangka mengangkut dengan cara memikul menuju lahan tebu milik warga setempat sendirian," kata dia.

Pada hari itu juga SM menjual mesin traktor curian ke ZR senilai Rp 2 juta. Dari hasil penyidikan, SM ternyata telah tiga kali melakukan pencurian serupa. Sebelumnya mencuri mesin traktor di Sluke dan Sedan.

"Pencurian mesin traktor ini TKP-nya ada tiga kecamatan, yaitu di Kecamatan Sluke, Sarang dan Sedan," ujarnya. 

Sedangkan dari ZR, polisi mendapati barang curian dari pelaku kejahatan lainnya. Saat ini pelaku pencurian yang sudah diketahui identitasnya itu tengah diburu.  

Baca juga: 

Dari tangan tersangka pencuri dan penadah ini, polisi mendapati sejumlah barang bukti kejahatan. "Barang bukti dari penadah yang kami sita ada delapan, namun tersangkanya berbeda-beda. Jadi penadah ini sudah sering menadah barang-barang curian, khususnya mesin traktor," ucap dia.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya, SM dijerat pasal 363 KUHP dan ZR disangka melanggar pasal 480 KUHP tentang penadahan. Ancaman hukuman di atas empat tahun penjara. []

Berita terkait
Dua Pencuri di Tegal Babak Belur Dihajar Massa
Empat pelaku pencurian berupaya membobol sebuah rumah di Kabupaten Tegal. Dua pelaku berhasil ditangkap dan dihajar massa.
Dalam Semalam, 3 Sepeda Bermerek di Rembang Dicuri
Dalam semalam, tiga sepeda bermerek milik warga Rembang raib dicuri. Pencurian tersebut terjadi pada Kamis dini hari, 11 Juni 2020.
Hanya Butuh 5 Detik untuk Curi Motor di Rembang
Dua pemuda di Rembang hanya butuh waktu lima menit untuk mencuri motor. Ada 8 motor yang dicuri selama 4 bulan terakhir.