Medan - Seorang pria usia 32 tahun di Kota Medan, Sumut, berinisial BS, sudah lima kali melakukan aksi pencurian. Mencuri disebutnya demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Aksi pertama dia mencuri ponsel di sebuah rumah Jalan Asrama, Kecamatan Medan Helvetia. Ponselnya merek Xiomi Redmi 5. Aksi ke dua di Jalan Gatot Subroto, memetik ponsel merek Samsung J7.
Aksi ke tiga dan ke empat juga sukses mencuri ponsel mereka Samsung J1 dan Vivo.
Nahas, pada aksi ke lima saat memetik sepeda motor Honda Beat BK 2114 AJA milik Erwanto, 43 tahun, di Jalan Karya, Kecamatan Medan Barat, dia harus berurusan dengan polisi.
Kepada polisi saat dia ditangkap, BS mengaku mencuri dilakukan demi memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Komisaris Polisi Martuasah Hermindo Tobing, menyampikan hal itu.
Martuasah juga yang menyebut, BS sudah melakukan aksi pencurian di lima lokasi berbeda.
"Uang hasil penjualan motor dia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Martuasah, Kamis, 3 September 2020.
Selain menangkap BS, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio.
Jadi, setelah kami interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor
"Barang bukti itu sudah kami amankan. Pelaku masih diinterogasi untuk dilakukan pengembangan. Pelaku kami amankan Rabu, 2 September 2020. Dia kami persangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," terang Martuasah.
Ditembak
Warga Jalan Polonia ini ditangkap berdasarkan laporan Erwanto yang melapor sepeda motornya raib saat parkir di dalam rumahnya.
Menerima laporan Erwanto, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi dan menemukan alat bukti.
Polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku sesuai dengan rekaman closed circuit television (CCTV) yang ada di seputaran lokasi.
Kepala Polrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi Riko Sunarko membenarkan, pihaknya menangkap BS di Jalan Panglima Denai, Medan.
"Penetapan pelaku berdasarkan keterangan sejumlah saksi. Lalu dibentuk tim untuk melakukan pencarian. Anggota mendapatkan informasi pelaku di Jalan Denai, dan ditangkap," kata Riko, dalam keterangannya di Markas Polrestabes Medan, Jalan HM Said, Kamis, 3 September 2020.
BS di lokasi semula bermaksud bertemu dengan temannya. Setelah dia ditangkap, diinterogasi dan akhirnya mengaku telah mencuri sepeda motor milik Erwanto.
"Jadi, setelah kami interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor. Kemudian, kami melakukan pengembangan kepada siapa pelaku menjual sepeda motor," terangnya.
Karena BS melakukan perlawanan dan membahayakan petugas kepolisian, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kakinya.
"Setalah itu kami bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk diberikan perobatan," ungkap Riko.[]