Kulon Progo - Daruwono Prihadi, warga Desa dan Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman, Yogyakarta menjadi korban penggandaan uang. Dia harus kehilangan uang Rp 5 juta. Pelakunya Sarjimin 47 tahun, warga Desa Trimurti Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul.
Bujuk rayu pelaku yang berprofesi petani ini sukses menipu korban. Bukannya mendapat Rp 5 miliar seperti yang dijanjikan, korban justru harus kehilangan uangnya yang diserahkan kepada pelaku. Selama beberapa hari menunggu, justru pelaku tidak menepati janjinya dan sulit dihubungi.
Kapolres Kulon Progo Ajun Komisaris Besar Polisi Tartono mengatakan, kejadian ini bermula pada Rabu 8 Januari 2020 yang lalu. Saat itu korban bersama saksi BW menemui pelaku di Pedukuhan VI, Desa Kanoman Kecamatan Panjatan. Pertemuan di rumah saksi BW itu, korban menyerahkan uang Rp 5 juta, untuk digandakan pelaku menjadi Rp 5 miliar.
Permintaan korban ini disanggupi pelaku. Uang hasil penggandaan dijanjikan bisa diambil tanggal 10 Januari 2020. "Namun ternyata pada tanggal tersebut, pelaku ingkar janji dan saat dihubungi melalui telephone, pelaku tidak pernah dijawab," ucap AKBP Tartono di pers rilis di Polres Kulon Progo, Jumat 17 Januari 2020.
Tartono mengatakan korban kemudian melaporkan kepada kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut dan setelah mendapatkan bukti yang mencukupi, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dengan bantuan saksi, pada Minggu 12 Januari 2020, pelaku berhasil dihubungi dan diinformasikan jika akan ada orang yang akan menyerahkan uang Rp 50 juta.
"Setelah pelaku berhasil dipancing, kemudian dilakukan upaya penangkapan di sebuah rumah di Pedukuhan VI, Desa Kanoman Kecamatan Panjatan. Pelaku berhasil ditangkap beserta sejumlah barang bukti yang dijadikan sarana untuk menipu," tutur Tartono.
Masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap ritual penggandaan uang.
Tartono mengatakan petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus penipuan ini, termasuk dengan meminta keterangan kepada saksi. Atas aksi penipuan tersebut, pelaku Sarjimin dikenakan pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.
Menurut Kapolres pelaku tidak hanya sekali melancarkan aksinya. Pada tahun 2019 yang lalu, pelaku sudah melancarkan aksi penipuannya, yang ditangani oleh Polres Bantul. "Masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap ritual penggandaan uang," ujarnya.
Pelaku Sarjimin mengatakan, untuk meyakinkan korban, dengan melakukan dua kali praktek tipu muslihat. Dalam aksi pertama, korban diminta menyerahkan uang senilai Rp 100 ribu untuk digandakan. Setelah diserahkan, uang tersebut kemudian ditaruh dibawah taplak dan digosok-gosok dengan patung kuningan kecil.
Korban diminta menghadap ke arah lain. Karena korban tidak bisa melihat ke arah taplak yang menutupi uang tersebut, pelaku dengan sengaja memasukkan uang pribadinya. Sehingga uang yang di bawah taplak bertambah menjadi Rp 600 ribu.
Setelah uang ditambahkan, korban kemudian diminta melihat kembali ke arah taplak tersebut. "Karena melihat uangnya bertambah, korban menjadi yakin," ujar Sarjimin.
Selanjutnya Sarjimin meminta korban membawa uang senilai Rp 5 juta yang dijanjikan akan digandakan mejadi Rp 5 miliar. Korban pun menurutinya. Korban segera pulang ke rumahnya untuk mengambil uang tersebut. "Saya menyesal. Saya kapok dan tidak ingin melakukan lagi," kata Sarjimin. []
Baca Juga:
- Warga China Sindikat Penipuan Digerebek Polisi
- Kasus Penipuan Online Marak di Aceh
- Stafsus Wapres Terlapor Penipuan Sertifikasi Halal