Dukun Palsu Penggandaan Uang di Majalengka Ditangkap

Saat dilakukan penyelidikan, pelaku sedang pergi ke daerah Jawa Tengah dengan teman dekatnya seorang wanitanya bernisial BT
Barang bukti ratusan lembar uang palsu, tas dan barang barang milik JS, dukun palsu penggandaan uang. (Foto: Tagar/Charles).

Majalengka - JS, 48 tahun, mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang. Untuk melancarkan aksi tipu-tipunya itu, pria asal Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, ini membeli ratusan lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu seharga Rp 5 juta dari T alias AD warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Uang rupiah palsu itu dipakai dalam melancarkan aksi tipunya menjadi dukun penggandaan uang. JS pun mengaku sudah dua kali melakukan praktik dukun penggandaan uang palsu dengan dua orang yang sudah menjadi korban yaitu Ade warga Kabupaten Subang dengan kerugian Rp 40.000.000 dan Nana warga Kabupaten Indramayu yang mengalami kerugian Rp 10.000.000.

Penangkapan JS bermula dari informasi masyarakat Bendungan Rentang, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka perihal adanya transaksi menggunakan uang palsu dalam jumlah yang banyak pada 27 Februari 2020 sekitar pukul 22.00.

Berdasarkan laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Majalengka melakukan penyelidikan dan meminta keterangan warga setempat. Polisi kemudian mengantongi identitas pelaku yang saat itu sedang berada di Jawa Tengah bersama pacarnya, berinisial BT.

"Saat melakukan penyelidikan lebih lanjut diketahui pelaku sedang pergi ke daerah Jawa Tengah dengan teman dekatnya seorang wanitanya berinisial BT,"kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Wafdan Mutaqqin, Selasa, 3 Maret 2020.

Polisi berhasil menangkap JS di rumah BT di Blok Jombol RT. 006/RW.004 Desa Dawuan, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka sekembalinya dari Jawa Tengah pada Sabtu, 29 Februari 2020 sekitar pukul 05.00.

Polisi menemukan 706 lembar uang palsu pecahan 100 ribu dan 1 lembar pecahan 50 ribu di dalam tas coklat milik JS. Selain itu polisi juga menemukan senjata  soft gun  yang menurut pengakuan tersangka untuk jaga diri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya JS akan dijerat dengan pasal 36 ayat 2 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Wafdan Mutaqqin mengatakan pihaknya sedang melakukan penyelidikan asal mula JS mendapatkan uang rupiah palsu itu. []

Berita terkait
Polres Majalengka Rutin Latihan Menembak
Latihan menembak untuk meningkatkan kemampuan karena tingkat ancaman semakin ke depan semakin berat.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.