TKD Laporkan Anggota TPS ke Bawaslu Makassar

Tim Kampanye Daerah (TKD) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Busman Muin, melaporkan belasan petugas TPS ke Bawaslu kota Makassar.
Ketua Bawaslu Kota Makassar, Nursari. (Foto: Tagar/Rio Anthony)

Makassar - Tim Kampanye Daerah (TKD) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Busman Muin, melaporkan belasan petugas TPS ke Bawaslu kota Makassar. Menurutnya belasan petugas tersebut melakukan kesalahan sepele, namun bisa berakibat fatal bagi hasil pemilu 2019.

Busman Muin mengaku menemukan kesalahan penulisan angka dalam formulir C1. Akibat kesalahan tersebut, perhitungannya mengalami kekeliruan. Hal tersebut dipandang Busman sebagai kesalahan kecil namun akan memberikan dampak yang besar.

"Ada salah satu TPS, suara sah ditulis di tempat suara tidak sah. Sebenarnya itu kesalahan kecil tapi kalau itu dimanfaatkan orang-orang tertentu itu akan jadi masalah besar. Kalau di lihat, ini kesalahan kecil tapi dampaknya besar," katanya, Kamis 9 Mei 2019

Busman menambahkan, dengan banyaknya kesalahan, menunjukkan bahwa proses Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilakukan KPU Makassar terhadap anggota TPS gagal total.

Ini satu koreksi ke depan. KPU harus bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tingkat PPS dengan soal ini bagaimana bimtek di tingkat PPS.

Ketua Bawaslu Makassar Nursari menyebutkan, TPS yang dilaporkan Busman berada di Kecamatan Rappocini. "Kita masih perlu pembuktian, 10 TPS itu semua di Rappocini," ungkap Nursari.

Selain memproses semua laporan dan temuan dugaan  pelanggaran pemilu 2019, Nursari juga menegaskan bahwa mengubah hasil perolehan suara pemilu sebagai sebuah pelanggaran pidana.

"Nanti bergantung prosesnya. Kalau ada pelanggaran di situ tentu akan diputuskan sesuai fakta. Yang jelas mengubah hasil perolehan suara itu pidana," bebernya. []

Baca juga:

Berita terkait