112 KPPS Makassar Disidang Bawaslu

Sebanyak 112 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) disidang oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Nursari. (Foto: Tagar/Rio Anthony)

Makassar - Sebanyak 112 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) disidang oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar. Mereka disidang karena ada laporan masyarakat terkait kejanggalan dalam pemunggutan suara hingga pengisian formulir C1.

"Ada banyak yang disidang sekitar 16 TPS atau sekitar 112 orang karena diduga melakukan pelanggaran administrasi," kata Ketua Bawaslu Kota Makassar, Nursari, saat diwawancarai, di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis 9 Mei 2019.

Beberapa kejanggalan yang paling menonjol, yakni jumlah formulir C1 yang tidak sama hasilnya, kemudian ada yang dibiarkan kosong tanpa di isi setelah perhitungan. sehingga, mereka harus disidang.

"Ada beberapa yang sudah kita sidang hari ini terkait pelanggaran administrasi dan klarifikasi beberapa dokumen kepada terlapor," katanya

Pihak Bawaslu kota juga akan menghadirkan Panwascam dan PPK untuk mengklarifikasi beberapa dokumen. "Kami akan klarifikasi kepada Panwascam dan PPK, apakah dokumen yang dibawah itu juga yang diserahkan ke tingkat kecamatan," jelasnya.

Nursari juga meminta kepada anggota KPPS yang menjadi terlapor tersebut hadir dalam sidang penanganan pelanggaran administrasi pemilu tersebut, karena kehadiran mereka mengklarifikasi segalanya itu sangat menentukan hasil sidang.

"16 TPS tersebut berada di Kecamatan Rappocini. Kami imbau bahwa kepada anggota KPPS untuk hadir dalam sidang untuk menjelaskan atau mengklarifikasi laporan yang masuk," jelasnya.

Baca juga

Berita terkait
0
Mendagri Lantik Tomsi Tohir sebagai Irjen Kemendagri
Mendagri mengucapkan selamat datang, atas bergabungnya Tomsi Tohir menjadi bagian keluarga besar Kemendagri.