Tips Menggunakan Paylater Bagi Pengguna Baru

Layanan ini berada di dalam aplikasi belanja yang menyediakannya, jadi Anda tidak perlu mengunduh aplikasi terpisah
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Kemudahan dalam transaksi saat ini sudah berkembang dengan hadirnya layanan pembayaran terbaru yang disebut paylater. Layanan pembayaran ini memudahkan konsumen untuk membeli barang, tetapi dapat dibayarkan di lain waktu hingga jatuh tempo yang ditentukan.

Menurut juru bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot, paylater adalah layanan untuk menunda pembayaran atau berhutang yang wajib dilunasi kemudian hari. Nama lain dari paylater adalah layanan bayar tunda.

Saat ini layanan paylater telah bekerja sama dengan beberapa aplikasi toko online atau e-commerce seperti Tokopedia dan Shopee, e-wallet seperti Gopay, dan aplikasi perjalanan yakni Traveloka.

Sama seperti kartu kredit, layanan paylater ini tentu memiliki batas jumlah peminjaman atau limit yang pada masing-masing perusahaan penyedia berbeda nilainya. Selain limit, ada juga bunga yang dikenakan setiap pemakaiannya.

Maka dari itu, tidak sembarangan pengguna dapat menggunakan layanan ini. Anda perlu mendaftar terlebih dahulu dan menyetujui syarat, ketentuan, dan prosedur yang berlaku. Layanan ini berada di dalam aplikasi belanja yang menyediakannya, jadi Anda tidak perlu mengunduh aplikasi terpisah untuk ini.

Syarat paling umum untuk dapat menggunakan layanan ini adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berarti minimal usia pengguna adalah 17 tahun. Selain itu, penggunanya juga harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Ada beberapa istilah dalam pembayaran yang perlu Anda ketahui seperti tenor (rentang waktu Anda dapat membayar kembali layanan tersebut), limit (batasan jumlah uang yang bisa Anda pakai), dan jatuh tempo (batas waktu akhir untuk membayar tagihan uang yang telah Anda pakai).

Kemudahan yang ditawarkan oleh layanan ini diharapkan tidak membuat masyarakat lalai untuk membayar tagihan atau bahkan berbelanja melewati batas kemampuan untuk membayarnya nanti.

Maka untuk mencegah hal itu terjadi di masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau 5 hal sebelum menggunakan layanan paylater ini diantaranya:

1. Batasi nilai pinjaman sesuai dengan kemampuan membayar.

2. Pahami kontrak perjanjian.

3. Melunasi dana pinjaman paylater tepat waktu untuk menghindari denda.

4. Perhatikan suku bunga/biaya layanan paylater.

5. Ketahui denda keterlambatan pengembalian dana pinjaman.


Keamanan dalam menggunakan layanan Paylater ini sudah dijamin dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Maka dari itu, Anda perlu melakukan verifikasi identitas dengan menggunakan KTP dan pemindaian wajah. []

(Sekar Aqillah Indraswari)


Baca Juga

Berita terkait
Cara Kredit di Shopee dengan Aktifkan Shopee PayLater
Jika metode pembayaran SPayLater sudah tersedia, otomatis akun shopee kamu telah disetujui untuk menggunakan fitur SPayLater.
Bahaya! Jangan Mudah Terlena dengan Kemudahan Paylater
Keberadaan sistem ini memberikan kemudahan saat mendesak. Namun, sistem paylater bisa membuat penggunanya ketgihan dan terus memakainya.
Ini 4 Tips Tingkatkan Limit Indodana Paylater
Salah satu rekomendasi layanan paylater yang aman dan menguntungkan untuk digunakan adalah Indodana Paylater.