3 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Mengajukan Pinjol

Pinjaman online ilegal memang sengaja menjerat mangsa sebanyak-banyaknya sebelum akhirnya ditagih dengan cara mengancam.
Ilustrasi menghitung persentase keuangan (Foto:Tagar/Pexels)

Jakarta - Seperti namanya, pinjaman online ilegal merupakan fasilitas pinjaman online yang tidak sah secara hukum ilegal atau tidak berizin. Seluruh perusahaan pinjol yang legal dipastikan berada di bawah dan diregulasi oleh Otoritas Jasa Keuangan(OJK).

Mekanisme pengembalian dana termasuk soal bunga pun diatur secara rinci oleh OJK, sehingga debitur terhindar dari pengenaan bunga pinjaman yang terlalu tinggi. Pinjol sendiri merupakan platform pinjaman yang seluruh layanannya dilakukan secara online, termasuk verifikasi data debitur.

Beberapa pinjol, terutama yang legal dengan menjalankan skema peer to peer lending (p2p lending) dimana mempertemukan antara debitur selaku peminjam dan kreditur selaku pemberi pinjaman.

Kamu juga harus mengetahui 3 tips sebelum mengajukan pinjaman online. Pada dasarnya, mengajukan utang bukan hal yang sepenuhnya buruk. Asal kredit yang diajukan benar-benar sudah diperhitungkan dan memberi manfaat. Untuk memperjelas, berikut adalah beberapa tips sebelum kamu mengajukan pinjaman online:


1. Pinjam di fintech resmi yang terdaftar di OJK

Prinsip pertama yang harus diterapkan sebelum mengajukan pinjaman ke pinjol adalah memastikan legalitas perusahaannya. Pinjol yang legal pasti terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol yang legal ini tentu lebih aman karena diawasi oleh OJK. Pinjol legal juga pastinya punya mekanisme penyaluran dana dan penagihan yang lebih rapi. Kamu bisa mengecek legalitas pinjol lewat kontak OJK 157 atau di situs resmi OJK.


2. Hitung persentase kemampuan melunasi utang

Sebagai debitur, kamu harus tahu sejauh mana kemampuan dalam membayar utang. Jangan mengajukan utang jika kamu ragu bisa melunasinya secara tepat waktu. Pastikan juga utang kamu digunakan untuk hal-hal produktif atau hal lain yang memang mendesak.

Idealnya, porsi utang dalam keuangan tidak lebih dari 30 persen dari pendapatan bulanan. Misalnya nih, gaji kamu sebesar Rp10 juta per bulan. Maka porsi utang dan cicilan sebaiknya tidak lebih dari Rp 3 juta.Untuk memastikan ketepatan waktu dalam pelunasan, kamu bisa menyiapkan sejumlah uang yang memang akan dibayarkan untuk membayar utang setiap bulannya. Untuk backup, kamu juga bisa mencatat nilai pinjaman yang diajukan untuk memantau pergerakan pelunasan.


3. Lapor ke OJK jika menemukan masalah

Jika kamu mengalami masalah terkait pinjol yang resmi, laporkan ke OJK lewat kontak 157. Kamu juga bisa melaporkannya lewat situs resmi OJK dengan mengisi form aduan. Selain itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga membuka aduan lewat situs resmi mereka atau di nomor 150 505.

Terus bagaimana kalau urusannya dengan pinjaman online ilegal? Kamu bisa lapor ke kepolisian atau lewat situs patrolisiber.id dan email ke [email protected]. Pengaduan juga bisa dilakukan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) melalui email [email protected]. Tujuannya agar SWI bisa melakukan pemblokiran.

Nah itu dia 3 tips yang harus kamu pikirkan sebelum mengajukan pinjaman online. Pinjol yang ilegal, biasanya mereka menawarkan proses pengajuan pinjaman yang super mudah. Pinjaman online ilegal memang sengaja menjerat mangsa sebanyak-banyaknya sebelum akhirnya ditagih pengembalian dananya dengan cara-cara yang sering kali menekan.[]


(Fiona Renatami)

Baca Juga:

Berita terkait
Waspada! Berikut Daftar 104 Pinjol yang Terdaftar di OJK
OJK menyebut saat ini telah ada 104 pinjol legal yang terdiri dari 101 fintech yang telah memiliki izin dan tiga masih terdaftar di Indonesia.
Pinjol Ilegal, Rachmat Gobel Usul Perkuat Koperasi
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel mengatakan dalam menghadapi maraknya keberadaan pinjol disarankan untuk memperkuat PNM dan koperasi di Indonesia.
OJK Ungkap 104 Pinjol Resmi Berizin! Begini Upaya Satgas
Dari 104 penyelenggara fintech lending atau pinjaman online berizin dan terdaftar, hanya tinggal tiga penyelenggara fintech lending terdaftar.