Polisi Dalami Dugaan PIK 2 Jadi Sarang Pinjol Ilegal

Dari penggerebekan, sebanyak 27 orang ditangkap dan dibawa ke Markas Kepolisian Resor Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Polres Metro Jakarta Utara terus mendalami dugaan kawasan Ruko Palladium di Pantai Indah Kapuk 2, Penjaringan, Jakarta Utara dijadikan sarang perusahaan teknologi finansial pinjaman online (pinjol) ilegal yang kerap mengancam menyebar data pribadi debiturnya. Petugas kembali menggeledah satu perusahaan pinjol  ilegal tersebut di kawasan Ruko Palladium Blok H Nomor 15 di Jalan Pulau Maju Bersama, Kamis, 27 Januari 2022 malam.

"Kami baru saja melakukan penegakan hukum terhadap kegiatan pinjaman online ilegal. Ini didasari sebelumnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sini ada kegiatan online secara ilegal. Dimana apabila tidak dilakukan pembayaran, ya tadi dilakukan upaya-upaya penagihan secara paksa berupa pemerasan, pengancaman, atau menyebarkan ancaman kepada nomor-nomor telepon yang mungkin sudah diberikan dan sudah didata oleh sindikat-sindikat ini," kata Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Wibowo di Jakarta Utara, Kamis, 27 Januari 2022.

Kemudian personel satreskrim Polres Metro Jakarta Utara terus mendalami penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggeledahan terhadap Ruko Palladium Blok H Nomor 15 yang dicurigai

Saat ruko itu digeledah, penyelidik menemukan sarana dan perangkat pendukung yang diduga memang digunakan untuk kegiatan pinjaman online secara ilegal.

Dari hasil penggeledahan, personel satreskrim Polres Metro Jakarta Utara turut menangkap 27 orang dan dibawa ke Markas Kepolisian Resor Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka diduga memiliki peran sebagai pengingat debitur yang menunggak (reminder), bagian penagihan, dan bagian penagih utang yang kerap melakukan pengancaman (desk collection).

"Dari 27 yang diamankan (ditangkap), ada satu WNA dari China yang diamankan ini berperan sebagai Manajer, sisanya adalah karyawan. Dan ini masih kita dalami, masih kita periksa," ujar Wibowo, dikutip dari Antara.

Wibowo menjelaskan cara kerja perusahaan ini dimulai dengan meminjamkan dana sebesar Rp 1,2 juta sampai dengan pinjaman maksimal Rp 2,5 juta kepada debitur.

"Limit pinjaman terus kelipatan Rp200 ribu dari Rp1,2 juta sampai Rp2,5 juta. Kemudian dari total pinjaman yang diajukan oleh nasabah ini tidak seluruhnya diberikan, tapi sudah dipotong lagi sebanyak 32 sampai 35 persen," jelasnya.

Wibowo menambahkan, setelah pinjaman jatuh tempo, debitur yang menunggak nanti dikenakan bunga lagi sebesar 6 persen dari total pinjaman nasabah. Jika aturan bunga pinjaman tidak disetujui oleh nasabah, bagian penagih akan mengancam dengan cara-cara ilegal seperti memaksa dan menyebar data pribadi agar debitur mau membayar.

Wibowo mengatakan perusaan pinjol di Ruko Palladium Blok H Nomor 15 ini baru mulai beroperasi pada Januari 2022 dan mengelola empat aplikasi pinjaman online di ponsel pintar.

"Mereka gunakan empat aplikasi, doku, kemudian kotak online, dana kilat dan kredito, jadi ada empat. Ini satu langkah yang baik. baru beroperasi Januari, baru bergerak tapi sudah bisa kami antisipasi. Sehingga harapan kita tidak ada lagi korban-korban dari pinjaman online ilegal ini," tuturnya.

Wibowo menambahkan, lokasi perusahaan masih berdekatan dengan perusahaan pinjol yang digerebek Polda Metro Jaya pada Rabu, 26 Januari 2022. Untuk itu, pihaknya akan mendalami dulu keterkaitan keduanya melalui serangkaian pemeriksaan lebih lanjut. []


Baca Juga


Berita terkait
Polisi Sita Rp 217 Miliar Sindikat Pinjaman Online Ilegal
Bareskrim Polri menyita uang Rp 217 miliar dari salah satu jaringan aplikasi Pinjaman Online (Pinjol) ilegal yakni, PT AFT.
Daftar Pinjaman Online Ilegal yang Sudah Ditutup
Hingga pertengahan Oktober 2021, Kemkominfo telah blokir akses ratusan aplikasi dan website pinjol ilegal.
Tanpa Ribet! Begini Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal
Maraknya situs Pinjaman Online (Pinjol) di Indonesia menimbulkan masalah baru dalam kehidupan masayarakat. Berikut cara melaporkan pinjol ilegal.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.