Kulon Progo - PT. Angkasa Pura 1 Persero siap bertindak tegas atas kegiatan masyarakat yang membahayakan kegiatan penerbangan. Jika ada yang diketahui menerbangkan layangan di sekitar bandara, pelaku ditangkap dan dituntut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari kejadian tersangkutnya layang-layang di badan pesawat Citilink saat akan mendarat di Bandara Adisutjipto Yogyakarta, akhir pekan lalu. Layangan yang tersangkut di badan pesawat bisa menyebabkan akibat yang fatal.
Baca Juga:
General Manager Bandara Adisucipto yang juga PTS General Yogyakarta International Airport (YIA) Agus Pandu Purnama mengatakan, Kementerian Perhubungan sudah memerintahkan untuk menangkap siapa pun yang diketahui menerbangkan layangan di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). Setelah ditangkap nantinya, pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
Tugasnya memastikan kawasan bandara aman dari aktivitas yang membahayakan penerbangan seperti menerbangkan layang-layang.
Agus Pandu menjelaskan, merujuk pada Undang-undang nomor 1/2009 tentang Penerbangan, disebutkan siapa pun yang melakukan kegiatan yang berakibat mengganggu keselamatan penerbangan seperti dengan menerbangkan layang-layang, balon udara dan drone di sekitar KKOP atau jarak 15 Km dari bandara, dapat terkena sanksi penjara maksimal tiga tahun atau denda sebesar Rp 1 miliar.
Pihaknya sudah membentuk satuan tugas (Satgas) layang-layang. "Tugasnya memastikan kawasan bandara aman dari aktivitas yang membahayakan penerbangan seperti menerbangkan layang-layang. Sudah sejak bulan Mei 2020," ucap Agus Pandu, di Kulon Progo, Senin, 26 Oktober 2020.
Baca Juga:
Pihaknya, lanjut Agus Pandu, juga sudah membuat surat edaran larangan menerbangkan layang-layang di kawasan bandara, baik di Adisutjipto maupun YIA. Di kawasan Bandara YIA, dinilai juga berpotensi menjadi lokasi penerbangan layang-layang meski dari pemantauan sementara, belum ditemukan aktivitas tersebut.
"Jika nanti ada yang diketahui menerbangkan layang-layang di kawasan bandara dan bisa membuat obstacle dari penerbangan, maka akan kami tangkap dan di tuntut sesuai aturan. Faktor keselamatan menjadi yang utama," tutur Pandu. []