Tindak Tegas Main Layangan di KKOP Bandara YIA - Adisutjipto

PT AP I siap menindak tegas yang menerbangkan layangan, balon udara, drone di kawasan KKOP Bandara Adisutjipto Yogyakarta dan YIA Kulon Progo.
Layangan yang tersangkut di pesawat saat mendarat di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta (Foto: Dok Humas AP 1 Adisucipto/Tagar/Evi Nur Afiah).

Kulon Progo - PT. Angkasa Pura 1 Persero siap bertindak tegas atas kegiatan masyarakat yang membahayakan kegiatan penerbangan. Jika ada yang diketahui menerbangkan layangan di sekitar bandara, pelaku ditangkap dan dituntut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari kejadian tersangkutnya layang-layang di badan pesawat Citilink saat akan mendarat di Bandara Adisutjipto Yogyakarta, akhir pekan lalu. Layangan yang tersangkut di badan pesawat bisa menyebabkan akibat yang fatal.

Baca Juga:

General Manager Bandara Adisucipto yang juga PTS General Yogyakarta International Airport (YIA) Agus Pandu Purnama mengatakan, Kementerian Perhubungan sudah memerintahkan untuk menangkap siapa pun yang diketahui menerbangkan layangan di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). Setelah ditangkap nantinya, pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

Tugasnya memastikan kawasan bandara aman dari aktivitas yang membahayakan penerbangan seperti menerbangkan layang-layang.

Agus Pandu menjelaskan, merujuk pada Undang-undang nomor 1/2009 tentang Penerbangan, disebutkan siapa pun yang melakukan kegiatan yang berakibat mengganggu keselamatan penerbangan seperti dengan menerbangkan layang-layang, balon udara dan drone di sekitar KKOP atau jarak 15 Km dari bandara, dapat terkena sanksi penjara maksimal tiga tahun atau denda sebesar Rp 1 miliar.

Pihaknya sudah membentuk satuan tugas (Satgas) layang-layang. "Tugasnya memastikan kawasan bandara aman dari aktivitas yang membahayakan penerbangan seperti menerbangkan layang-layang. Sudah sejak bulan Mei 2020," ucap Agus Pandu, di Kulon Progo, Senin, 26 Oktober 2020.

Baca Juga:

Pihaknya, lanjut Agus Pandu, juga sudah membuat surat edaran larangan menerbangkan layang-layang di kawasan bandara, baik di Adisutjipto maupun YIA. Di kawasan Bandara YIA, dinilai juga berpotensi menjadi lokasi penerbangan layang-layang meski dari pemantauan sementara, belum ditemukan aktivitas tersebut.

"Jika nanti ada yang diketahui menerbangkan layang-layang di kawasan bandara dan bisa membuat obstacle dari penerbangan, maka akan kami tangkap dan di tuntut sesuai aturan. Faktor keselamatan menjadi yang utama," tutur Pandu. []

Berita terkait
Pembubaran Kerumunan Saat Pesta Layangan di JJLS Bantul
Tim gabungan membubarkan kerumunan warga saat menyaksikan pesta layang-layang di kawasan JJLS Bantul. Berikut alasannya.
Kejar Layangan, Bocah SD di Padang Meninggal Kesetrum
Seorang bocah SD dilaporkan meninggal dunia karena kesetrum listrik saat mengejar layangan putus.
Musim Layangan, Lampu LED di Bantaeng Laris Manis
Musim layangan di Kabupaten Bantaeng, Sulsel tahun ini membuat lampu Light Emitting Diode (LED) laris manis di pasaran. Ini penyebabnya.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.